Indrapura.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana perubahan OPD yang diubah adalah di Dinas Penanaman modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Rabu (12/6) mengatakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim yang sebelumnya hanya memiliki empat bidang ditambah satu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Sedangkan dalam perubahan nomeklatur organisasi perangkat daerah yang diusulkan dalam Perda ini akan bertambah menjadi tujuh bidang.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP diharapkan dapat memudahkan akses, memberikan perlindungan dan mempercepat proses perijinan para investor yang ingin menanamkan modal di Jatim,” ujar Khofifah Indar Parawansa.
Ia menjelaskan, dari tahun 2018 proses perijinan yang masuk yaitu 210 izin dengan nilai investasi sebesar 23,54 Triliyun. Dimana sektor ijin yang banyak masuk yaitu di sektor kesehatan sebesar 55,77 %. Lalu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 11,39 %, sektor peternakan 6,21%, sektor pendidikan 5,79%, dan sektor ketenagakerjaan dan kependudukan 5,48%.
Berdasarkan kondisi dan beban kerja tersebut, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim dikategorikan Tipe A dengan konsekwensi harus mengubah menjadi 1 sekretariat dan 7 bidang, yang meliputi 4 bidang untuk melaksanakan fungsi penanaman modal dan 3 bidang untuk melaksanakan PTSP.
Perubahan struktur di Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga diharapkan kinerja dalam pelayanan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Jatim akan semakin baik dan meningkat. Baik kualitas PTSP, memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima. Dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
“Semoga penjelasan perubahan struktur organisasi Penanaman Modal dan PTSP ini menjadi masukan serta gambaran bagi fraksi – fraksi di DPRD Jatim untuk memperbaiki muatan materi perubahan nomenklatur OPD Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sehingga menjadikan perda yang berkualitas dan dapat memberikan tambahan bagi pembangunan di Jatim,” harap Khofifah.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menambahkan bahwa perubahan struktur OPD di lingkungan Pemprov Jatim ini juga bagian dari tindaklanjut masukan KPK beberapa waktu lalu. Alasannya, 11 provinsi termasuk Provinsi Jatim hingga kini belum memiliki OPD khusus untuk menangani pengadaan barang dan jasa, sehingga diminta segera dibentuk.
Konsekwensi lainnya, lanjut politisi asal Fraksi Partai Golkar harus ada OPD yang dilebur, mengingat jumlah Biro yang ada saat ini sudah maksimal. Sesuai hasil pembahasan Biro Sumber Daya Alam (SDA) dilebur masuk ke dalam bagian Biro Perkonomian Pemprov Jatim. “Sebagai gantinya, Biro SDA akan digantikan oleh Biro Barang dan Jasa,” pungkas Freddy. bud