Pansus RPJMD Minta Pemprov Prioritaskan Pembangunan Tempat Pengolahan Limbah di Mojokerto dan Lamongan

SURABAYA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Jatim berharap agar Pemprov Jatim memasukkan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Draft RPJMD Pemprov Jatim. Menurut dia, Pemprov Jatim harus mempercepat pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah, agar permasalahan limbah bisa diselesaikan.
“Penanganan limbah harus kita support dan dan harus dituntaskan,” kata Hadinuddin (22/6/2019).

Dia menjelaskan, selama bertahun-tahun, Pemprov Jatim mengalami kesulitan mengolah limbah B3 di Jatim. Kondisi itu disebabkan, di beberapa wilayah, limbah B3 tidak bisa diolah secara memadai karena minimnya alat pengolahan. Disatu sisi, ketika dibuang ke luar Jatim seperti Cileungsi, biaya operasional dan transportasi yang dibutuhkan cukup besar.

“Komisi sudah dengan Pemprov Jatim khususnya Badan lingkungan hidup untuk membahas B3. Tapi nggak pernah selesai,” tambahnya.

Hadinuddin berharap, dalam dua tahun kedepan, tempat pengolahan limbah bisa dibangun di Mojokerto dan Lamongan. Pansus RPJMD berharap Pemprov Jatim bisa memasukkan anggaran untuk pembangunan tempat pengolahan limbah di Jatim. Terutama di Kabupaten Mojokerto dan Lamongan.
“Butuh kerja cepat, kerja cermat. Dua duanya harus diseleikan dua tahun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim akan membangun tempat pembangunan limbah B3 di Dawarblandong, kabupaten Mojokerto. Saat ini, Pemprov Jatim sudah menyelesaikan pembebasan lahan, dan tinggal melakukan pembangunan IPAL pada tahun anggaran 2020. Sementara, disatu sisi, Pemprov Jatim juga akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk membangun alat pengolahan limbah di Brondong, Lamongan.[sty]


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *