Tangkal Radikalisme, DPRD Dan Kejati Jatim Bahas Kerjasama Strategis

Indrapura.id-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertemu dan beraudiensi dengan Kepala kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (21/11) di ruang Kajati Jatim jalan Achmad Yani Surabaya.

Komisi A yang langsung dikomandani Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dan juga nampak hadir Wakil Ketua Komisi A, Bayu Airlangga ini membahas beberapa permasalahan yang ada di Jatim. Seperti cara pencegahan dan menanggulangi radikalisme dan terorisme, hukuman kebiri kimia yang akhir-akhir ini marak hingga tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Rombongan komisi A ini langsung oleh Kajati Jatim, Dr Mohamad Dofir SH MH yang didampingi Aspidsus Rudy Irmawan SH MH, Asbin Arifin Hamid SH MH, asintel Bambang Gunawan SH Mhum dan beserta jajarannya. Sedangkan, Anggota Komisi A DPRD Jatim yakni Andy Firasadi, Aisyah lili, Ahmad Tamim, Lailatul Qodriyah, Ferdians Reza Alvisa, Siadi Muzammil Syafii dan Ubaidilah.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio ditemui usai audiensi mengatakan, sebagai mitra non struktural pihaknya audiensi dan silaturahmi untuk menjalin kerjasama dalam membangun Jawa Timur seutuhnya sesuai dengan fungsi komisi A.

“Karena kita menjadikan prioritas kegiatan radikalisme dan terorisme, sejauh mana menjadikan musuh bersama. membuat preventif bagaimana di Jatim aman. harapannya, kedepan bisa terjalin sinergitas yang bagus dalam menghadapi tantangan dan ancaman ini,” katanya.

Kajati Jatim, Mohammad Dofir mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama komisi A tersebut. Dimana dalam mengantisipasi radikalisme dan terorisme, pihaknya telah mengerahkan beberapa cara dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya radikalisme dan terorisme. “Kami juga punya program, Jaksa masuk sekolah dan Jaksa masuk pesantren dimana masuk ke sekolah dan masuk pesantren dengan memberikan pemahaman tentang bahayanya radikalisme dan terorisme,”ujarnya.

Mohamad Dofir menjelaskan bahwa pihaknya membantu dari aspek hukum. Seperti anggaran dana desa yang digelontor langsung oleh pusat ke Kepala Desa hingga mencapai Rp 1,4 miliar. “kami ini membantu dari aspek hukum, jangan sampe mereka terjerat. Mumpung bapak-bapak (Komisi A, red) disini juga tolong disampaikan di pusat,” katanya.

Menurut Dofir, Kepala Kejaksaan Agung juga pernah menyampaikan telah melakukan pendampingan kepada satuan kerja yang ada di daerah. Awalnya, lanjut dia, proyek strategis nasional tapi juga proyek strategis daerah. “Selama kita mendampingi ini menurun. Tujuan kita untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang ada,” terangnya.

Adanya MoU antara Depdagri, Kapolri dam Jaksa Agung, kata Dofir, terkait pencegahan korupsi. Begitu juga yang ada di tingkat daerah juga melakukan hal yang sama. “Intinya, di dalam pertemuan itu jika ada indikasi peyimpangan, kami melakukan pendalaman. Memang dana desa ini, sekarang langsung dari pusat agar tidak ada kebocoran. Nah, pertanyaannya desa ini sudah siap tidak?,” ungkapnya.

“Awalnya tidak pernah ada dana ini, ketika menerima dana desa ini silau. Begitu menerima, mengelola itu mereka tidak mengerti. Banyak kejadian seperti itu. Pertanggungjawabannya banyak fiktif juga. Itulah sehingga perlu adanya pengawasan dan sosialisasi,” tambahnya.

Disamping itu, tentang kebiri kimia, Dofir memangakui sekarang ini lagi ramai, seperti kasus di Mojokerto. Sehingga pada saat itu Jaksa tidak menuntut hukuman kebiri karena tidak ada PP-nya. Ada juga guru yang melakukan pencabulan dengan korban 7 orang. “Memang ini rawan, bahaya untuk kasus pencabulan ini seperti kasus yang di mojokerto dan Surabaya. Korbannya ini salah satunya juga menjadi pelaku,” imbuhnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *