Wacana Interpelasi Bentuk Kecintaan DPRD Kepada Bank Jatim

Indrapura.id Pro dan kontra antar anggota DPRD Jatim berkaitan wacana menggunakan Hak Interpelasi (Bertanya) kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait proses rekrutmen pengisian kekosongan dua jajaran Direksi Bank Jatim kian menguat jelang gelaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim.

Tak ingin polemik ini semakin tajam dan berkembang ke persoalan lain, Agung Supriyatno anggota Komisi C DPRD Jatim dari F-PAN akhirnya buka suara alias bicara blak-blakan kenapa komisi mitra kerja BUMD-BUMD Jatim itu ngotot menggunakan hak interpelasi.

“Wacana menggunakan Hak Interplasi itu bagian dari bentuk kepedulian dan kecintaan DPRD Jatim pada Bank Jatim. Sebab keberadaan Bank Jatim sebagai pendulang deviden terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantara belasan BUMD yang dimiliki oleh Pemrov Jatim,” ujar Agung Supriyatno saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (9/7/2020)

Di sisi lain, rekruitmen dua direksi Bank Jatim menjadi sorotan bagi kalangan DPRD Jatim karena proses dan tahapannya telah mengubah tradisi puluhan tahun yang sudah dijalankan. “Dua calon Direksi tersebut bukan dilahirkan dari rahim Bank Jatim, dan lebih krusial dari itu adalah, pola rekrutmen yang sedang dijalankan dianggap belum memenuhi syarat formil sebagaimana aturan yang berlaku,” beber politisi asli Tuban ini.

Komisi C sebenarnya telah diberi mandat mengawasi dan membina BUMD-BUMD di Jatim. Serta sebagai mitra dalam mewujudkan Bank Jatim agar lebih compatible dan tidak terbesit niatan pretensi buruk, apalagi bermaksud menghancurkan eksistensi dari Bank Jatim.

“That is impossible think atau jauh dari nalar kami,” tegas Agung.

Sebaliknya semangat anggota DPRD Jatim adalah semata-mata hanya ingin berharap kebijakan Gubernur Khofifah terhadap Bank Jatim di awal kepemimpinannya ini sesuai dengan jalur yang benar.

“Ibaratmya ‘Bayi’ yang dilahirkan dari Ibu Gubernur nanti yang diberi Nama ‘Direksi Bank Jatim’ lahir dalam kondisi normal dan tidak dalam kondisi cacat,” ungkap Agung Supriyatno.

Sikap ini dilakukan oleh Komisi C terhadap Ibu Gubernur, kata Agung, karena sangat meyakini bahwa naluri seorang ibu bila ingin bayinya dilahirkan pasti berharap dalam kondisi yang normal dan sehat.

“Harapannya masa depannya bayi nanti dapat tumbuh berkembang dengan baik,” kelakar politisi murah senyum ini.

Pertimbangan lainnya, menurut hasil kajian mewakili anggota komisi C, dua calon direksi yaitu Direktur Utama dan Direksi Konsumer Ritel yang telah diloloskan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Jatim berpotensi cacat hukum sebab tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam PP No.54 /2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 / 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris dan anggota direksi BUMD.

Bentuk kecacatannya adalah panitia seleksi yang diberi kewenangan menyeleksi bakal calon Direksi, setelah komisi C melakukan rapat kerja bersama Biro Hukum dan Biro Perekonomian Pemprov Jatim ternyata tidak melibatkan unsur dari pemerintah daerah.

“Disamping itu usia calon direksi sudah melebihi dari ambang batas yaitu diatas dari 55 tahun,” jelas Agung.

Atas dasar pertimbangan itulah, sebelum Ibu Gubernur memutuskan (mengangkat) kedua calon direksi tersebut melalui RUPS yang informasinya akan dilaksanakan pada 23 Juli 2020 nanti, pihaknya memohon untuk kesekian kalinya agar ditinjau ulang kembali.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud kepedulian kami kepada beliau. Karena kami khawatir istilah orang Jawa “Kriwikan” menjadi “Grojokan” atau dengan kata lain lubang kecil ini dapat menjadi lubang besar bagi beliau jika tidak disikapi dengan jernih,” ujar mantan anggota DPRD Tuban ini.

Sementara menyangkut munculnya pro kontra terkait wacana hak interplasi yang digulirkan Komisi C DPRD Jatim, lanjut Agung adalah hal yang wajar dan bangian dari dinamika politik di DPRD Jatim. Namun bisa jadi wacana itu muncul akibat terlalu lamanya menunggu surat cinta yang telah dilayangkan pimpinan DPRD Jatim kepada Ibu Gubernur berupa surat rekomendasi belum terbalaskan sejak 21 April 2020 lalu.

“Sehingga di lembaga DPRD muncul rasa jenuh, atau ‘Bad Mood’ istilah bahasa gaulnya,” kelakar Agung menanggapi soal adanya sebgaian Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim yang menolak dan mendukung Hak Interpelasi kepada Gubernur Jatim. Barangkali itu faktor problem komunikasi yang belum terjalin dengan tuntas,” dalihnya.

Secara garis besar, anggota DPRD Jatim sangat sadar bahwa sampai saat ini negara atau Jawa Timur masih dililit persoalan sosial akut yaitu pademi Covid-19 yang sampai saat ini belum tertangani dengan tuntas.

“Kita telah sepakat bahwa persoalan Covid-19 telah menjadi musuh bersama yang harus kita perangi, tentunya bukan karena itu lalu terus kita abai dengan persoalan persoalan lainnya,” pungkas vokalis Komisi C DPRD Jatim ini.

 

Masih di tempat yang sama, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga memberikan tanggapan soal wacana interpelasi yang digulirkan Komisi C DPRD Jatim. Menurut Heru, Pemrpov Jatim saat ini tengah mengupayakan komunikasi dengan legislatif menyangkut permasalahan Bank Jatim yang jadi sorotan DPRD Jatim.

“Kami sebenarnya telah melakukan beberapa pertemuan,” kata Heru Tjahjono.

Ia mengakui dalam diskusi menyangkut persoalan proses rekrutment jajaran direksi Bank Jatim dengan DPRD ada beberapa hal yang belum sejalan pemikiran.

“Pastinya nanti akan kita lakukan beberapa hal yang dilakukan oleh Bank Jatim. Akan kita temukan juga pastinya ada hal-hal yang harus didiskusikan ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai aturan makanya akan kita lakukan koordinasi,” pungkas Heru.[pun]


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *