Komisi A Studi Banding ke Kemendagri dan Kemenkominfo

INDRAPURA.ID – Komisi A DPRD Jatim melakukan studi banding di Kemendagri dan Kemenkominfo di Jakarta terkait urusan kehumasan di Pemprov Jatim. Studi banding dilakukan Ketua Komisi A, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio bersama Wakil Ketua dan anggota.

“Kami merasakan publikasi kurang optimal karena ada tumpang tindih antara Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) dan Dinas Kominfo untuk ekspose atau publikasi hasil pembangunan oleh Pemprov. Jawa Timur. Saran dari Kemendagri, dua organisasi perangkat daerah ini untuk bersinergi,” kata Istu usai studi banding di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Ia menambahkan, dalam tupoksi kebijakan publik yang besar, seharusnya Dinas Kominfo maju di depan. Dalam hal-hal parsial, lanjut dia, yang menyangkut pimpinan, tugas Biro Adpim dengan melibatkan Dinas Kominfo.

Untuk bisa menyinergikan di lapangan, lanjutnya, Komisi A akan melakukan hearing dan koordinasi dengan memanggil OPD terkait termasuk Inspektorat. “Nanti akan kita putuskan bersama, agar kinerja ekspose tsb maksimal. Apabila perlu perubahan nomenklatur, akan kita putuskan bersama. Misalnya, berupa penambahan atau pengurangan tupoksi,” kata purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Komisi A juga dijadwalkan akan studi banding di Pemprov Bali dalam beberapa hari ke depan. “Kita akan studi banding kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Bali. Informasi yang kita terima dari Bali sudah melaksanakan sinergitas itu, bagaimana pembagian tugasnya sudah ada dengan sumber payung hukum yang sama,” jelasnya.

“Jadi nanti kita akan ambil jalan tengah yang bagus, yang bisa kita pedomani bersama. Nanti kita hearing secepatnya setelah pulang dari studi banding di Bali,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah menekankan urusan kehumasan di daerah mendasarkan beberapa regulasi yang ada. Ia mengatakan, struktur organisasi pemerintah daerah yang berimbas pada dihapuskannya Biro Humas dan Protokol merupakan bagian dari implementasi UU No 23/2014 dan PP No 18/2016 yang di dalamnya mengatur urusan kehumasan sebagai bagian urusan komunikasi dan informatika.

“Urusan kehumasan atau komunikasi di Biro Adpim terkait urusan administratif dan dokumentasi pimpinan yang sifatnya internal. Mengenai urusan publikasi ke masyarakat atau eksternal ini mutlak kewenangan Kominfo. Jadi, berdasarkan regulasi tsb, ada pemilahan tugas,” ungkapnya.

Dengan memperjelas kewenangan urusan kehumasan itu, diharapkannya pelayanan komunikasi kepada masyarakat jauh kebih baik, cepat, efektif, dan efisien. “Tentu secara tidak langsung lebih ringkas sehingga biaya-biaya menjadi tidak terlalu tinggi,” pungkasnya.

Urusan kehumasan di daerah yang masuk dalam sub urusan komunikasi didasarkan pada UU No 23 Tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Juga, Permendagri No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Permenkominfo nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Hadir mendampingi Komisi dalam studi banding ini OPD rerkiat di jajaran Pemprov. Jatim, yaitu Kadiskominfo Prov. Jawa Timur, Karo. Adpim Setda. Prov. Jatim, Karo Organisasi Setda. Prov. Jatim, dan karo Hukum Setda. Prov. Jatim.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *