Komisi E Berharap Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan untuk PTM

NDRAPURA.ID – Aplikasi PeduliLindungi seharusnya juga bisa diterapkan pada sekolah yang telah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Tidak hanya untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal seperti saat ini.

Mengingat, pemerintah telah memutuskan untuk setiap daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 sampai 30 Agustus 2021 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reny Pramana, Selasa (24/8/2021). Politisi PDI Perjuangan ini berharap aplikasi PeduliLindungi juga menyentuh lingkungan sekolah.

“Akan lebih baik jika sekolah tatap muka juga menerapkan sistem PeduliLindungi. Selain untuk memonitor jumlah siswa, juga bisa memonitor siswa yang sudah vaksin,” ungkapnya.

Reny sapaan akrabnya menyampaikan seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya juga bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Beberapa daerah-daerah tersebut telah turun level PPKM yang semula level 4 menjadi 3.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

“Alhamdulillah, seperti di Surabaya Raya sudah turun menjadi level 3. Khusus untuk sekolah tatap muka, saya memberikan apresiasi. Tetapi tentunya harus sesuai ketentuan dan kapasitas murid dan durasi jam juga diatur,” kata Mantan ketua DPRD Kabupaten Kediri ini.

Pihaknya menambahkan, tentu juga yang tidak kalah penting yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebab, lanjut Reny, ini menyangkut anak didik.

“Dengan kondisi kasus Covid-19 yang mulai membaik, hendaknya kita tidak lengah dan tetap menjaga prokes dengan baik, kedisiplinan, kerja sama yang baik, gotong royong bersama. Kita harus yakin Indonesia akan keluar dari pandemi ini, Indonesia makin kuat, tangguh dan hebat,” harap Reny yang juga kakak kandung Menteri Sekretris Kabinet Pramono Anung ini.

Aturan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dan juga dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Pada kedua aturan tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.

Sementara, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menuturkan secara aturan dengan turunnya level di Surabaya Raya mestinya sudah bisa dilakukan PTM.

“Kami yakin, sekolah serta orangtua dan anak-anak sudah sangat bersemangat untuk segera masuk dengan berbagai ketentuan yang mengikat,” katanya.

Politisi PKB ini pun mengingatkan bahwa Surabaya adalah kota industri yang memiliki mobilitas penduduk keluar masuk dari pelbagai daerah yang cukup tinggi.

“Maka kehati-hatian dalam mengambil keputusan sangat dianjurkan. Terutama mendesign berangkat dan pulang anak-anak, tak hanya soal pembelajaran di sekolah saja,” pungkas Hikmah Bafaqih.

Berikut ini aturan yang berlaku yakni bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *