INDRAPURA.ID – Komisi A DPRD Jawa Timur miris dan prihatin dengan kondisi kepemerintahan Jawa Timur. Heru Tjahjono yang pensiun pada 5 Maret 2021 lalu, bisa memperpanjang jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim meski dengan embel-embel Pelaksana Harian (Plh).
Hal itu pun dikuatkan dengan persetujuan Kemendagri yang membolehkan Gubernur Jatim menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim. Bahkan kewenangan Plh diberikan tak ubahnya Sekdaprov definitif.
Diketahui, jabatan Sekdaprov Jatim kosong setelah Heru Tjahjono pensiun pada 5 Maret 2021 lalu. Setelah Heru pensiun, ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Kini, Heru yang berusia 60 tahun mengemban jabatan kembali Sekdaprov, meski sebagai Plh.
“Ini yang agak miris, saya prihatin melihat Jawa Timur ini. Terus terang saja, Heru (Plh Sekdaprov Jatim, red) itu teman dan kawan saya. Tapi saya sebagai Anggota komisi A DPRD Jatim dan Praktisi Hukum, kalau saya tidak bicara begitu saya tahu aturannya kok, itu keliru. Mangkanya saya mengingatkan,” ujar anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, Selasa (14/9/2021).
Doktor Ilmu Hukum Pemerintahan lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini prihatin lantaran Pemprov merotasi puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi jabatan Sekda dibiarkan kosong hingga 6 bulan.
Padahal, dijelaskan politisi Partai Golkar ini, Sekda itu selain koordinator OPD juga sebagai ketua tim anggaran.
“Plh itu pejabat aslinya ada makanya kita bicara tatanan norma di dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda itu justru memfasilitasi. Karena jabatan eselon I satu-satunya Sekda di Provinsi dan eselon II yang open bidding, lelang gitu. Makanya sambil menunggu proses pengisian sekda definitif makanya difasilitasi oleh Perpres tersebut,” terangnya.
“Nah, itu hak prerogatifnya Gubernur. Bisa ditunjuk Plt dari pusat, bisa ditunjuk Pj dari eselon II. Dan itu masanya 3 bulan,” pungkasnya.