INDRAPURA.ID – DPRD Jatim terus meningkatkan hubungan antar kelembagaan khususnya bidang hukum & pemerintahan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Kamis (16/12/2021) melakukan pertemuan konsultasi kepada Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) yang diterima langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H. di Kantor Komjak RI.
Sahat Simanjuntak yang juga merangkap Koordinator Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga Koordinator Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menjajaki peluang kerjasama dan sinergitas antara DPRD Provinsi Jatim dengan Komisi Kejaksaan RI, mengingat kedua Lembaga tersebut memiliki beberapa kesamaan yaitu fungsi pengawasan, bedanya Komjak RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan kejaksaan bertanggung jawab kepada Presiden sedangkan DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Eksekutif dalam pelaksanaan APBD.
“Ternyata Komjak RI memiliki kesamaan dengan DPRD Jatim yaitu dalam tupoksi pengawasan. Kedepan akan ditindak lanjuti untuk lakukan jaringan kerjasama dalam fungsi pengawasan dan saling lakukan penguatan hubungan antar kelembagaan. Saya sangat berterima kasih atas pertemuan ini, semoga rintisan kerjasama ini bisa kita lanjutkan untuk tahun yang akan datang dalam bentuk MOU untuk membangun hubngan sinergitas antar kedua lembaga,” ungkap Politisi Golkar ini, Kamis (16/12/2021)
Senada, Ketua Komjak RI Dr. Barita Simanjuntak mengaku sangat terkesan melakukan pembicarannya dengan Wakil Ketua DPRD Jatim ini. Barita mengatakan banyak pemikiran cerdas yang membuka banyak hal terkait apa yang dibutuhkan masyarakat untuk penegakan hukum di Indonesia terutama Jawa Timur.
“Terima kasih kami mendapat kunjungan dari Pimpinan DPRD Jatim, Bapak Sahat Simanjuntak. Percakapan luar biasa dengan pemikiran pemikiran beliau yang cerdas membantu kami untuk memahami apa yang diharapkan oleh Dewan dan masyarakat,” ungkap Barita.
Barita juga sepakat bahwa kedepan perlu adanya tindak lanjut melakukan kerjasama kegiatan untuk kemajuan penegakan hukum di Jatim.
“Kedepan tentu kita perlu dicari apa bentuk kerjasama yang bisa dilakukan untuk kemajuan Kejaksaan, kemajuan lembaga perwakilan rakyat dan tentu kebutuhan masyarakat yang akan kami tindaklanjuti dengan rencana rencana kegiatan yang akan menjadi tujuan penting dari upaya membangun bangsa kita sebagai negara hukum yang lebih baik lagi kedepan,” pungkanya.
Sekedar diketahui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Perpres no. 18 Tahun 2011 dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Komisi Kejaksaan RI terdiri dari Ketua yang merangkap sebagai anggota dan Wakil Ketua merangkap anggota, yang beranggotakan 9 orang yang dilantik pada 1 November 2019 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.