INDRAPURA.ID – Komisi C DPRD Jawa Timur berharap, permasalahan aset di Jawa Timur selesai di tahun 2023. Sebab menurut data terdapat 3.000 lebih aset Pemerintah Provinsi yang masih belum clear.
Karena itu, komisi membidangi keuangan ini, mendorong ada revisi peraturan daerah (perda) terkait penataan aset. Salah satunya, mendorong kemudahan pemanfaatan aset, agar aset milik Pemprov Jatim ini, bisa menghasilkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Yohanes Ristu Nugroho mengatakan, penggelolaan aset setidaknya tidak hanya melakukan pendataan atau verifikasi saja. Namun juga bisa memanfaatkan potensi aset yang tersebar di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.
“Pemanfaatan untuk penambahan PAD. Karena itu, harus melibatkan pihak ke tiga. Agar aset yang ada tidak hanya menjadi lahan tidur,” terang Yohanes Ristu Nugroho.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil XI (Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten/Kota Madiun) dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan, sejumlah aset tersebut selama ini didorong diamankan melalui sertifikasi oleh Pemprov Jatim.
“Aset kita setiap kali melakukan kunjungan memang terkait keberadaan aset,” tegas dia.
Yang mengejutkan, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut ternyata, belum semuanya tersertifikasi dan belum termanfaatkan secara maksimal.
“Memang sudah ada aset yang dikerjasamakan dan mendatangkan PAD. Namun ada aset yang belum bisa termanfaatkan maksimal,” tutur dia.
Karena itu, Komisi C mendorong adanya revisi perda, agar bisa mendorong pemanfaatan aset yang terletak di lokasi strategis. Ia menyebutkan adanya aset milik Pemprov Jatim di wilayah Sarangan, Kabupaten Magetan, bisa menghasilkan PAD.
“Lahan produktif untuk wisata edukasi dan wisata pertanian di wilayah Sarangan,” sebut Yohanes Ristu Nugroho.
Selain itu, dengan pemanfaatan aset lanjut Ristu maka ada perawatan dan tidak menjadi beban APBD.
“Saya harapkan pro aktif dan harus menjadi prioritas untuk mendorong PAD,” tutup dia.