INDRAPURA.ID – DPRD Jawa Timur meminta agar Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim serius mengawasi pemenuhan kewajiban 20 persen lahan pertanian tebu pada dua pabrik gula yaitu PT RMI (Rejoso Manis Indo) di Blitar dan pabrik PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Ngimbang Lamongan.
Pasalnya, selama ini kedua perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian itu.
“Dan para pihak dalam hal ini Dinas Kehutanan atau Perkebunan Jatim diminta untuk memonitoring pengawasan dan progres yang berkaitan,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim Agusdono Wibadanto, Senin (12/9/2022).
Dia mengatakan, dari hasil hearing, terungkap bahwa kedua pabrik gula tersebut belum menunjukkan progres penanaman lahan tebu di Jatim.
Bahkan, kedua pabrik itu hanya menanam tak lebih dari dua persen lahan tebu dari kapasitas produksi yang dihasilkan. Padahal, selama ini, pemerintah pusat sudah memberikan faslitas kerja sama dengan menyediakan lahan milik Perhutani yang bisa ditanami.
“Hal itu membuat mereka belum memberikan jawaban yang sangat positif keberadaan 20 persen lahan produksi yang mereka inginkan. Komisi B mendorong mereka segera memanfaatkan potensi yang sudah dibantu pemerintah pusat,” tambah politisi senior Demokrat Jatim itu.
Ketidakseriusan kedua pabrik gula tersebut dalam mematuhi aturan pemerintah, membuat kedua pabrik tersebut sebagaian besar hanya mengolah gula rafinasi. Kondisi sangat ironis, karena seharusnya mereka menggunakan bahan baku dari tebu yang ditanam, dengan memberdayakan petani.
“Mereka masih menggunakan progres yang istilah kita menjahit gula rafinasi. Tapi kan persoalannya visi misi PG didirikan bukan itu harusnya potensinya adalah menyerap tenaga kerja, produksi nasional bertambah tidak impor. Tetapi faktanya tidak seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti mengatakan dari hearing dengan manajemen kedua pabrik tersebut diketahui bahwa kedua belah pihak belum menyerahkan lahan tebu 20 persen mulai saat berdiri hingga sampai sekarang.
“Belum ada laporan pemenuhan lahan 20 persen tersebut. Ini jelas sekali ada pelanggaran,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Jika kedua perusahaan belum memenuhi pemenuhan tersebut, kata Erma Susanti, keduanya telah melakukan pelanggaran PP No 26 tahun 2021 tentang Penyelenggara bidang Pertanian.
“Disana sudah diatur tahap-tahapnya untuk bisa diberikan sanksi,”jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Amar Saifudin juga menegaskan bahwa untuk PT RMI dan PT KTM melanggar PP No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dimana 2 perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pemenuhan 20 % lahan tebu dari kapasitas produksi perusahaan.
“Sebagai amanat PP untuk pabrik gula (PG) RMI pemenuhannya 1,5 Persen dan pabrik gula (PG) KTM sebesar 17 persen,” tegas politisi PAN ini.