INDRAPURA.ID – Komisi E DPRD Jatim meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyusun roadmap terkait pengangkatan honorer Nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto saat melakukan kunjungan ke Komisi IX DPR RI bersama beberapa Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit milik Pemprov Jatim, Senin (3/10/2022).
“Data berdasarkan Kabupaten dan Kota per September 2022 itu sebanyak 2.649 perawat Ponkesdes. Nah, perawat Ponkesdes Non ASN ini akan masuk dalam rekrutmen PPPK 2022,” terang politisi Partai Golkar ini.
Kodrat pun meminta kepada DPR RI yang menaungi kesehatan yakni Komisi IX untuk memastikan ke Kemenkes RI untuk memberikan kemudahan dan afirmasi dalam proses seleksi atau tes.
Untuk itu, lanjut pria yang juga Ketua MKGR Jatim ini, harus ada kejelasan sistem rekrutmennya. Sebab, banyak sekali jumlah Nakes honorer atau non ASN ini, bahkan infonya beberapa daerah justru fasilitas kesehatannya diisi mayoritas oleh nakes honorer.
“Untuk itu, sulit kalau dibuat satu tahap, paling tidak sama seperti guru honorer yang dibuat beberapa tahap. Dan segera disusun roadmap yang jelas untuk pemenuhan ini karena pasti berat jika harus dipaksakan tahun depan selesai,” tambah dia.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menambahkan pemerintah harus memberikan perhatian kepada para nakes, agar pelayanan kesehatan masyarakat berjalan maksimal.
Oleh karenanya, sangat penting jika para nakes diberikan fasilitas untuk menjadi PPPK agar kesejahteraan nakes lebih terjamin.
“Kita ingin ada afirmasi dan poin khusus yang diberikan kepada nakes khususnya perawat untuk rekrutmen PPPK, tidak hanya posisi administrasi pendaftaran tapi juga adanya aspek lolosnya mereka sebagai PPPK,” kata Hikmah.
Lebih lanjut, Politisi dari PKB ini mengatakan, sebagai badan layanan umum (BLU) rumah sakit membutuhan SDM non nakes yang tinggi dalam mendukung lancarnya layanan kesehatan.
Ia katakan harus ada kebijakan khusus yang memperbolehkan pihak rumah sakit melakukan perekrutan dengan proses perencanaan anggaran yang disahkan pemerintah.
“Proses perencanaan penganggaran mereka ini disahkan. Rumah sakit sebagai BLU membutuhkan banyak tenaga yang tidak hanya nakes termasuk tenaga non fungsional, seperti supir ambulan, tenaga kebersihan, tenaga dapur,” ujarnya.
Tidak hanya tentang itu, lanjut dia, penempatan nakes lanjut Hikmah, juga harus diperluas. Ia katakan, selama ini nakes hanya ditepatkan pada fasilitas layanan kesehatan. Padahal masih banyak organisasi perangkat daerah yang butuh nakes, seperti pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial yang membutuhkan tenaga kesehatan.
“Tentang penempatan di OPD-OPD Dinsos. Selama ini nakes hanya boleh di pusat layanan kesehatan. Ditempat lain juga harus ada, seperti Difabel, di rumah sakit jiwa, ini membutuhkan nakes juga,” pungkasnya.