INDRAPURA.UD – Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mendorong pemerintah agar segera merealisasikan ganti rugi hewan ternak yang mati atau terpaksa disembelih karena serangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebelumnya pemerintah menjanjikan ganti rugi senilai Rp 1,5 juta hingga 10 juta kepada peternak yang mati atau terpaksa disembelih akibat PMK, tergantung dari jenis hewan ternak yang terserang PMK.
“Tentunya harus sesegera mungkin, ya kasihan masyarakat yang kemudian mendapati sapi mereka meninggal akibat wabah penyakit mulut dan kuku kemarin,” kata Halim, saat melakukan serap aspirasi di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Sabtu 16 Oktober 2022 malam.
Anggota Frakis Gerindra ini mengaku para peternak hingga saat ini mempertanyakan wacana ganti rugi hewan ternak tersebut. Mereka masih berharap menemukan kejelasan terhadap rencana pemerintah yang digulirkan pada Juli 2022 lalu itu.
Karena masih belum mendapat kabar, ia pun sesegera mungkin akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait khususnya Dinas Peternakan, terkait data korban ternak atau sapi yang mati karena PMK di Kabupaten Sampang.
“Karena kan semua ada buktinya, apa sudah didatangi, didokumentasi, kemudian dilaporkan di Dinas Peternakan Kabupaten Sampang terus diteruskan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Yang paling penting lanjut Halim adalah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) wacana ganti rugi terhadap peternak itu tersosialisasikan ke masyarakat. “Kalau kemudian misalnya datanya sudah ada pasti akan kita dorong agar supaya Dinas Peternakan ini untuk segera merealisasikan,” tambahnya.
Kendati demikian, menurutnya kasus PMK di Kabupaten Sampang saat ini sudah meladai, hal ini ditandai dengan kondisi pasar yang terus beranjak ramai.
“Kondisi sepi terjadi menyeluruh di pasar hewan Sampang, semenjak PMK. Namun saat ini lambat laun mulai ramai, ini menandakan bahwasanya masyarakat sudah tidak lagi takut untuk memasarkan ternaknya karena korban PMK melandaj,” katanya.