DPRD Jatim Teken MoU dengan Universitas Negeri Jember

INDRAPURA.ID – DPRD Jatim melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas Negeri Jember (Unej) sekaligus perjanjian kerjasama dengan Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Unej. Selain itu, peluncuran buku dan talkshow Perspektif Yuridis Wawasan Kebangsaan: Pendekatan Konseptual dan Kontekstual.

Acara itu dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Rektor Unej Dr Ir Iwan Taruna dan Dekan FH Unej Prof Dr Bayu Dwi Anggono. Disela itu, Kusnadi diajak menyaksikan langsung Taman Edukasi Kebangsaan Unej.

Taman kebangsaan itu berisi tentang lukisan Presiden Indonesia dari masa ke masa, tokoh nasional, rumah ibadah, rumah adat guna mempererat wawasan kebangsaan sekaligus menguatkan kebhinekaan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan bahwa kerjasama ini guna meminta bantuan dari ide dari anggota dewan baik itu secara personal maupun alat kelengkapan pada perguruan tinggi. Ada dua hal dalam kerjasama ini.

“Bukan karena mau gagah-gagahan, jadi ada 2 alasan yang memang perlu kerjasama seperti ini yang dilakukan kami, DPRD Jatim kepada lembaga perguruan tinggi,” katanya, Senin (12/12) kemarin.

Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini mengakui bahwasannya di Jatim secara formal baru kali pertamanya dengan Unej. Walaupun dari tenaga pendidik secara personal juga melakukannya.

“Tapi secara kelembagaan baru kali ini,” imbuhnya.

Alasan itu, kata Kusnadi, pertama di amandemen UUD 1945. Bahwa pembentuk Undang-undang itu beralih. Kalau di dalam UUD 1945 yang asli bahwa itu adalah eksekutif.

“Tapi, kemudian UUD 1945 yang sudah di amandemen itu sudah secara tegas disebutkan ada pemisahan secara kekuasaan, bahwa pembentuk UU itu DPR. Dan itu kemudian sampai turunanannya,” terangnya.

Sampai kepada UU tentang kepemerintahan daerah, lanjut dia, juga sudah disebutkan bahwa pembentuk Perda itu adalah DPRD yang dibahas bersama kepala daerah.

“Nah, sejak saya menjadi anggota DPRD Jatim tahun 2004 kemudian saya berfikir bagaimana mengimplementasikan tentang amanah dari konstitusi itu bahwa pembentuk UU adalah legislatif, pembentuk Perda adalah DPRD. Ini hanya persoalan teoritik yang kemudian didiskusikan gak pernah habis. Dalam praktiknya ini diimplementasikan,” bebernya.

Kusnadi melanjutkan, di Prolegda Provinsi Jatim saat ini inisiatif DPRD lebih banyak dibandingkan usul dari eksekutif. Tapi, hasilnya lebih banyak eksekutif dibandingkan DPRD.

“Tapi, setidaknya sejak saya di komisi A dua periode dan pimpinan DPRD dua periode ini pelan-pelan melakukan suatu perubahan tidak hanya sekadar secara jumlah lebih banyak eksekutif tapi secara produk DPRD lebih banyak dari eksekutif,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Rektor Unej Dr Ir Iwan Taruna mengatakan bahwa pihaknya juga mengundang beberapa Dekan Fakultas Hukum di universitas lain. Dengan tujuan menindaklanjuti perjanjian kerjasama serupa dengan DPRD Jatim.

“Ini dapat memberikan saling keuntungan, saling menguatkan karena kerjasama yang baik itu akan lumintu, ini harapan kami,” katanya.

Pihaknya pun mengharapkan kerjasama ini bisa memberikan nilai manfaat kepada masyarakat secara luas. “Kita berharap kerjasama inu memberikan manfaat bagi kita semua, bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *