INDRAPURA.ID – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas realisasi serapan anggaran pada semua mitra komisi E dengan capaian lebih dari 90% serta capaian kinerja yang baik dan berbagai penghargaan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jawa Timur di bidang Kesejahateraan Rakyat (Kesra).
Namun, dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaaan anggaran bidang kesejahteraan rakyat, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan beberapa catatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Umi Zahrok di rapat paripurna DPRD Jatim terkait jawaban komisi-komisi terhadap Pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2023, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan catatannya yang perlu diperhatikan Pemprov yaitu, pertama terkait kemiskinan, stunting, tingkat pengangguran Terbuka, dan perkawinan anak menjadi permasalahan yang harus tetap mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Oleh sebab itu, kebijakan dan pelaksanaan anggaran haruslah diorkestrasi oleh TAPD agar program dan anggaran semua OPD diarahkan untuk penuntasan Kemiskinan, stunting, Tingkat pengangguran terbuka, dan perkawinan anak di Jawa Timur. Orkrestasi program dan anggaran tersebut harus disinergikan juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan APBD atau P-APBD.
Kedua terkait, prasarana pendidikan menengah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih banyak yang memerlukan perbaikan dan pengembangan. Akan tetapi, kepemilikan tanah yang ditempati gedung SMA dan SMK masih banyak yang berada dalam status sengketa.
Padahal pada sisi lain, banyak tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam status menganggur (idle) atau tidak dimanfaatkan oleh OPD Pengguna. Oleh sebab itu, Komisi E meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pengalihan tanah yang mengangur tersebut, untuk digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk dijadikan objek tukar menukar dengan tanah yang berada dalam status sengketa kepemilikan yang sedang ditempati sebagai Gedung SMA dan SMK.
Selain itu, dalam rangka mempercepat proses pengalihan tersebut, Komisi E merekomendasikan agar pengalihan dimaksud langsung dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (2) Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketiga, Komisi E merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan perbaikan data kemiskinan pada DTKS Kemensos bersinergi dengan Pemerintah Pusat, BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten/kota, dan Pemerintahan Desa melalui lembaga musyawarah masyarakat desa.
Keempat, terkait ketimpangan gender masih menjadi isu dalam penyelenggaran pembangunan di Jawa Timur. Berdasarkan data BPS bahwa Gender Inequality Index atau Indeks Ketimpangan Gender (IKD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebesar 0,44, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 yang berada pada angka 0,46. Namun demikian, ketimpangan gender masih butuh upaya maksimal di Jawa Timur.
Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengoptimalkan kelembagaan PUG dan penyusunan PPRG oleh semua OPD dalam setiap penyusunan APBD maupun P-APBD Provinsi Jawa Timur.
Kelima yaitu, terkait PON XXI 2024 akan diselenggarakan pada 8-20 September 2024 di Aceh-Sumut, termasuk juga Peparnas XVII 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 6-13 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan dukungan secara optimal terhadap persiapan dan penyiapan atlet yang akan diikutsertakan dalam PON dan Peparnas 2024, termasuk juga menyiapkan anggaran untuk bonus atlet berprestasi dalam P-APBD Tahun Anggaran 2024.