INDRAPURA.ID – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak usaha Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), kembali dinobatkan sebagai Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya 2025. Penghargaan diserahkan Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq kepada Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, di Kantor TPS, Kamis (18/9).
Penghargaan ini menjadi yang keempat kalinya bagi TPS sejak 2021. Menurut Sapto, capaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. “Kepatuhan perpajakan adalah bentuk tanggung jawab kami kepada negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Irfan Taufiq menegaskan, TPS layak disebut teladan karena selalu melunasi kewajiban PBB lebih awal dari batas waktu. “TPS bukan hanya tepat waktu, tapi bahkan mendahului tenggat,” ungkapnya.
Penghargaan ini diharapkan semakin memotivasi TPS menjaga integritas dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun keberlanjutan perusahaan.


