Indrapura.id Ratusan aktivis dari Gerakan Masyarakat Jawa Timur (Gemas Jatim) melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Jatim pada selasa (17/9) siang tadi. Dalam aksinya itu, mereka mendesak agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang molor selama tiga tahun, disahkan oleh DPR RI.
Koordinator Gemas Jatim Nunuk Fauziyah menjelaskan bahwa awal tahun 2019, beredar di sosial media yang menuduh secara ekstrim bahwa RUU P-KS itu pro zina dan LGBT, dua kata yang menghasut publik untuk menolak pengesahan RUU tersebut.
“Saat ini, tuduhan itu diperluas menjadi lebih ekstrim lagi, bahwa RUU P-KS dituduh sebagai semangat kebebasan seksual yang diusung kelompok feminis untuk membuka pintu-pintu kemaksiatan, dan pelecehan terhadap syariat Islam dan Pancasila,” katanya.
Tuduhan-tuduhan tersebut, lanjut Nunuk, tentu saja melukai hati korban, membuat banyak orang ketakutan, bahkan lebih menakutkan dari kasus kekerasan seksual itu sendiri. Dampak fitnah tersebut, banyak orang menolak pengesahan RUU P-KS tersebut. “Kami minta DPRD Jatim ikut juga mendorong agar RUU P-KS disahkan segera,” terangnya.[bdp]
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai PDIP Perjuangan Hari Putri Lestari mengatakan tak kunjung disahkannya RUU P-KS tersebut bisa dikatakan telah mempermainkan dan menyakiti perasaan seluruh korban di Indonesia.
“Bagi kami RUU P-KS memberikan payung hukum untuk dapat mencegah dampak kekerasan seksual yang berjangka Panjang,” ungkapnya.
Diungkapkan oleh wanita yang juga aktivis perburuhan ini, RUU P-KS adalah solusi atas situasi darurat kekerasan seksual. Dimana dari data Komnas perempuan merilis catatan tahun 2018 jumlah kekerasan seksual naik menjadi 406.178 dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 348.466. “Dan di Jatim menduduki peringkat ke 2 terbanyak kasus kekerasan,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua fraksi PKB DPRD Jatim Anik Maslachah. Ia menambahkan bagi FPKB Jatim, penuntasan RUU P-KS menjadi manivestasi kebijakan khusus untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual dengan menghadirkan hukum restorative yang merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh warganya.
Khusus di Jatim, sambung wanita yang juga Calon Bupati Sidoarjo ini bahwa FPKB Jatim mendorong agar di Jatim diadakan pengadaan shelter dan layanannya melalui APBD Jatim di beberapa titik strategis.
“Kami juga mendorong mengkomunikasikan dan mendorong Kapolda Jatim untuk standart layanan di UPPA Polres se Jatim yang responsive gender dan hak anak-anak. Selain itu, kami juga mendorong Pemprov Jatim agar perlu difasilitasi di setiap bakorwil untuk perlu adanya pendampingan,” tandas mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim ini. DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Daftar hadir Rapat Paripurna dihadiri 289 dari 560 Anggota.