Komisi E Tegaskan Honor Ponkesdes Aman

NDRAPURA.ID – Perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) tidak perlu khawatir terhadap nasib mereka khususnya hak honor mereka di Pemerintah Provisi Jatim. Pemerintah Provinsi Jatim masih masih menganggarkan honor perawat Ponkesdes.

Penegasan ini dikatakan anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari (HPL) terkait munculnya kekhawatiran perawat di Ponkesdes honor mereka akan dihilangkan diakhir tahun 2021 ini dan tahun 2022 mendatang.

“Rumor adanya pemberhentian honor perawat Ponkesdes memang ramai saat ini di daerah. Seperti yang saya dengar sendiri dari perawat Ponkesdes ketika bertemu saya di Jember dan Lumajang beberapa waktu lalu,” ujar Tari sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi, Selasa (31/08/21).

Menurut Tari, munculnya rumor ini sangat meresahkan. Karena sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim saya tegaskan itu tidak benar dan para perawat Ponkesdes tetap akan menerima honor dari Penprov Jatim.

“Saya telah konfirmasi ke Dinkes Jatim tentang keresahan para Nakes Ponkesdes tersebut, dan mendapat jawaban bahwa Keberadaan Perawat Ponkesdes masih ada. Dan dana untuk honor mereka akan tetap ada. Akan menjadi usulan juga di Perubahan APBD Jatim 2021 ini serta tetap akan dimasukkan dalam APBD 2022,” jelanya.

“Kami dari Komisi E akan mengawal kelanjutan dari keberadaan Perawat Ponkesdes ini, mengingat pentingnya peran para perawat Ponkesdes di daerah khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan masa yg akan datang yang masih harus didukung oleh Tenaga-tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Terkait besaran kata Tari memang bervariasi tergantung kemampuan keuangan daerah. Sebab program ini kolaborasi antara pemerintah provisi dan kabupaten/Kota di jatim.

“Kami mendorong Gubernur berkoordinasi dengan kepala daerah kota kabupaten se-Jatim untuk memperhatikan kesejahteraan perawat Ponkesdes terkait gaji dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan di kota kabupaten masing masing. Agar honor mereka layak . Juga jangan sampai ada keterlambatan pemberian honor mereka,” ungkapnya

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengatatakan tidak sedikit yang menjadi tugas pokok dan fungsi perawat di Ponkesdes. yaitu berupa pembagian tugas Puskesmas pada enam upaya pelayanan wajib dan pengembangan yang dilaksanakan difokuskan pada pasien usia sekolah sampai dengan Lansia di wilayah kerjanya.

Juga program kesehatan yang terkait dengan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular. Selain itu, melaksanakan pengobatan dasar dan upaya kesehatan pengembangan sesuai tugas yang diberikan kepala puskesmas.

“Mereka juga melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan bidan Ponkesdes, lintas sektor, lintas program dan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas,” tuturnya.

“Bahkan peran perawat sebagai tenaga kesehatan di masa Pandemi Covid-19 semakin berat. Diperlukan untuk bekerja siang-malam untuk melayani kesehatan masyarakat di pelosok-pelosok desa, khususnya yang terjangkit Covid-19,” lanjut wanita yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *