INDRAPURA.ID – H.M. Arum Sabil terpilih sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur masa bakti 2020-2025. Ia terpilih dalam forum Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Jawa Timur yang berlangsung pada 15-17 Desember 2020 lalu.
Meski sudah terpilih, hingga saat ini Arum Sabil mengaku belum juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kwartir Nasional (Kwarnas). Ia pun mengaku legawa dan tetap mengupayakan bagaimana kegiatan pramuka di Jatim bisa terus berjalan.
“Sebenarnya SK belum keluar ini kami mencoba bagaimana kegiatan pramuka di Jatim tetap berjalan. Tentunya dengan catatan tidak melanggar aturan. Itu sudah kami lakukan, kata Arum Sabil saat ditemui seusai hearing bersama Komisi E DPRD Jatim, Senin (8/11/2021).
Dalam melaksanakan tupoksi sebagai Ketua Kwarda Jatim, Arum menyatakan, sudah mendapatkan fatwa hukum dari Kejaksaaan Tinggi Jatim. Ini sebagai pijakan agar setiap langkah yang dilakukannya itu tidak bertentangan dengan hukum.
“Kami juga sudah mendapatkan fatwa hukum dari kejaksaan tinggi ada LO nya itu yang kami jadikan pedoman melaksanakan kegiatan pramuka di Jatim,” ujarnya.
Mengenai SK yang belum turun, Arum tetap menghormati keputusan Kwarnas. Ia berpendapat, mungkin saja Kwarnas masih mempelajari sebelum memantapkan sehingga SK itu bisa dikeluarkan.
“Memang ada beberapa Kwarda di Indonesia ini yang juga pernah hampir satu tahun juga SK-nya ada yang belum keluar dan baru keluar beberapa bulan yang lalu. Sehingga menurut kami, Kwarda Jatim harus menghormati untuk memberi kesempatan kepada Kwarnas,” ucap dia.
Akan tetapi, Arum mengakui belum turunnya SK dari Kwarnas tentu saja juga berdampak pada penggunaan anggaran dana hibah. Artinya, selama SK belum turun, pihaknya belum berani memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan Kwarda Jatim.
“Artinya kami tidak melakukan penggunaan dana hibah itu. Sehingga kita banyak melakukan kegiatan itu dengan cara swadaya. Kami terus berjalan, kami produktif,” jelas pengusaha asal Kabupaten Jember ini.
Namun demikian, belum turunnya SK pengangkatan tentu juga berimbas pada rencana kerja Kwarda Jatim. Apalagi, kata Arum, pramuka ini dituntut harus terus berinovasi dan berkreasi dalam memajukan dunia pendidikan yang berkelanjutan.
“Tentunya kita harus bersabar dulu. Memang ada sedikit kendala, memang ini ujian bagi kami untuk terus aktif, terus mandiri di situasi yang serba sulit ini,” tambahnya.
Menanggapi belum turunnya SK pengangkatan Ketua Kwarda Jatim, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menyatakan sudah 5 kali berkirim surat ke Kwarnas. Namun, surat balasan dari pusat itu dinilainya belum memberikan jawaban yang jelas.
“Bahwa 5 kali kita bersurat tapi jawabannya tidak jelas. Pelanggaran ADRT apa yang dilakukan? Ini kan tidak boleh dibiarkan akan menjadi preseden buruk,” kata Hikmah.
Menurut dia, permasalahan ini tak hanya berdampak pada ketidaknyamanan kinerja kakak-kakak di Kwarda Jatim. Tapi juga dapat berimbas pada masa depan pendidikan luar sekolah bagi anak-anak maupun remaja di Jatim.
“Situasi seperti ini pasti tidak nyaman kan. Sekalipun tadi kami menyemangati mereka untuk tetap melaksanakan program-program semampunya, dengan cara-cara yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan agar layanan pramuka ini tetap berjalan,” tegas dia.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan meminta penjelasan langsung ke Kwarnas di Jakarta. Sebab, secara ADRT, Musda ini berlangsung secara clear dan seluruh Kwarcab sudah sepakat, namun SK pengangkatan belum juga diturunkan.
“Kita akan berangkat ke Jakarta sekitar tanggal 15 atau 16 November 2021 ke Kwarnas dan pihak-pihak di Jakarta. Kita ingin bertanya, sesungguhnya apa sikap Kwarnas yang paling jelas, paling clear tidak segera dikeluarkannya SK bagi Kwarda Jatim,” tandasnya.