INDRAPURA.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali pada libur akhir tahun, dinilai akan memberikan dampak penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan BPS Jatim bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur terjadi kenaikan sebesar 3,03 persen pada triwulan ke-3 Tahun 2021. Jawa Timur menjadi penyumbang pertumbuhan perekonomian terbesar di pulau Jawa pada periode tiga bulan ke tiga di tahun 2021.
Hal itu direspon anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. Kodrat Sunyoto, SH., M.Si, Senin (22/11/2021). Menurut dia, ini menunjukkan penerapan PPKM level 1 dan level 2 pada sebagian besar daerah di Jatim mampu menunjukkan tren positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Jika Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 3 pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, hal ini tentunya akan berdampak pada penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jatim dan peningkatan masyarakat miskin serta penurunan kegiatan usaha
masyarakat,” katanya.
Kodrat yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim ini pun memiliki pendapat lain guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur panjang Natal tanggal 25-26 Desember 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
“Pemerintah Pusat Bersama dengan Pemerintah Daerah haruslah memperketat penerapan Level PPKM pada semua sektor, baik sektor non-esensial, supermarket dan apotik, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat hiburan, restoran dan kafe, fasilitas umum, dan sebagainya,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kodrat, harus dipertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penerapan level PPKM. Hal ini dalam rangka untuk tidak terulangi tingginya penyebaran dan korban Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat pada bulan Juli 2021 akibat masuknya varian baru.
Jika Pemerintah Pusat memang akan menerapkan PPKM Level 3 pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali, lanjut Kodrat, maka harus ada kebijakan pemberian jaring pengaman sosial dan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil maupun masyarakat tidak mampu yang terdampak penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali,” pinta pria yang juga Ketua MKGR Jatim ini.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal tanggal 25-26 Desember 2021 dan tahun baru 2022.
Perlu diketahui, kebijakan penetapan level PPKM pada setiap daerah di Indonesia, sebenarnya didasarkan pada hasil asesmen atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan dalam Menteri Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES 4805/2021 dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Oleh sebab itu, Instruksi Menteri Dalam Negara sebenarnya tidak dapat mengenarisasi penetapan level PPKM pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali dan tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.