INDRAPURA.ID – Forum grup discussion (FGD) yang digelar Pokja Indrapura beberapa waktu menghasilkan 6 rekomendasi. Berikut 6 poin tersebut hasil FGD yang bertema Optimalisasi BUMD Mendukung Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur.
1. Gubernur dan DPRD Jawa Timur perlu melakukan Review Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi (KSO)”, dan Pasal 95 ayat 2 “bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan jaminan, hanya aset BUMD yang berasal dari hasil usaha dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal.” Aturan tersebut sangat menghambat BUMD untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis.
2. Gubernur dan DPRD Jawa Timur perlu melakukan review Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Akibat dari Perda tersebut BUMD di Jawa Timur tidak mendapatkan kepercayaan dari Perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Padahal, untuk mendapatkan peningkatan omzet besar, dibutuhkan modal yang besar pula.
3. Mayoritas saham BUMD Jawa Timur dimiliki Pemerintah Provinsi dengan persentase 99 persen. Hasil kajian FGD mengungkap pentingnya pelibatan pihak swasta dalam kepemilikan saham, maksimal 49 persen. Sehingga, BUMD mendapat dana segar untuk pengembangan bisnis dari pihak lain tanpa melanggar regulasi dan tetap menjadi pemegang saham pengendali. Dengan demikian, BUMD tidak bergantung tambahan modal yang bersumber APBD Jawa Timur.
4. Dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang menangani BUMD. Sebab, selama ini urusan BUMD hanya menjadi bagian kecil dari tugas Biro Perekonomian. Seperti yang dilakukan di beberapa provinsi lain, sebagai upaya untuk konsen pada peningkatan performa BUMD menjadi lebih baik lagi.
5. Perlunya pembentukan holding BUMD non-perbankan. Agar masing-masing BUMD dapat bersinergi, tidak tumpang tindih dan terkontrol sesuai core business.
6. Bank Jatim sebagai BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi, harus memberi kemudahan dan mau bekerjasama terkait permodalan dengan BUMD yang lain.