INDRAPURA.ID – Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemiliham (Dapil) Bojonegoro-Tuban Budiono, prihatin dengan penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabioitas di Bojonegoro masih rendah.
Banyak perusahaan swasta di Bojonegoro dan Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bojonegoro dan OPD Pemprov Jatim di Bojonegoro masih minim.dalam mempekerjakan pada penyandang disabilitas yang ada.
“Tadi saat reses dengan para penyandang disbilitas di Bojonegoro, terungkap angka penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas masih dibawah 10 persen,” ujarnya usai menggelar reses dengan kalangan disabilitas Bojonegoro di desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojoegoro, Rabu (20/11/24).
Seperti diketahui undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi. Pada pasal 53 ayat 1 berbunyi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 2 menyatakan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Bahkan lebih tegas pula diatur kuota untuk memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang disabilitas yang terdapat dalam Pasal 28 yang berbunyi, Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya.
“Undang-undang dan PP sudah jelas dan sudah menjamin kepastian akan kuota kesamaan kesempatan bagi pekerja penyandang disabilitas. Di sini Bojonegoro dengan APBD terbesar kedua setelah Kota Surabaya dan banyak perusahaan swasta, masih banyak penyandang disabilitas yang belum terjamin pemenuhan haknya untuk mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.
Untuk itu kata Politisi Partai Gerindra asli Bojonegoro ini, pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan instansi terkait baik di Pemkab Bojonegoro maupun Pemprov Jatim untuk mengatasi persoalan ini.
“Nanti saya akan menyampaikan persoalan ini agar ditindak lanjuti. Kita minta undang undang yang mengatur disbilitas akan haknya bekerja benar benat dijalankan di Bojonegoro ini. Baik OPD Pemkab Bojogori dan OPD Pemprov Jatim di Bojonegoro maupun perusahaan swasta di Bojonegoro,” ucapnya.
Selain hak akan pekerjaan pihaknya kata pria yang saat ini dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim juga akan memperjuangkan adanya kemudahan permodalan bagi kalangan disabilitas.
Karena data yang ada lanjutnya banyak penyandang disabilitas yang telah mendapatkan pelatihan berusaha sesuai kemampuannya, banyak yang sudah mahir dan trampil, tapi kenyataanya mereka tidak bisa mengembangkan kemampuannya.
“Kemampuam sudah oke setelah dilakukan pelatihan. Namun mereka dihadapkan pada persoalan tidak ada modal,” ungkapnya.
“Ini yang patut disayangkan. Saya akan meminta dinas terkait bisa memberikan bantuan modal untuk mereka. Perusahaan swasta yang ada juga bisa mengalokasikan CSRnya untuk bantuan modal bagi mereka,” lanjutnya mempertegas.