Senin, Januari 19, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus Sound Horeg. Gubernur Khofifah : Harus Ada Batasan Jelas

INDRAPURA.ID – Fenomena sound horeg yang tengah menjamur di berbagai daerah Jawa Timur akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya tengah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi guna menata penggunaan sound horeg demi menjaga ketertiban dan kesehatan publik.

 

Langkah ini diambil setelah digelarnya rapat koordinasi yang melibatkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Polda Jatim, MUI Jatim, serta sejumlah kepala OPD di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (24/7) malam.

 

“Kami ingin mencari jalan tengah yang adil dan solutif. Paparan dari sisi hukum, agama, lingkungan, budaya, hingga kesehatan sudah kami terima malam ini,” ujar Khofifah.

 

Menurutnya, penggunaan sound horeg—yang umumnya mengeluarkan suara lebih dari 85 bahkan 100 desibel dan digunakan dalam durasi lama—berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan. Beberapa wilayah yang kerap melaporkan penggunaan sound horeg adalah Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Pasuruan, hingga Malang.

 

“Ini beda dengan sound system biasa. Karena itu, kita butuh regulasi yang kuat—mungkin berupa Pergub atau Surat Edaran—yang bisa menjadi acuan bagi daerah,” tegas Khofifah.

 

Khofifah menargetkan regulasi ini sudah bisa diterapkan mulai 1 Agustus 2025, mengingat mendekati momentum Hari Kemerdekaan RI yang identik dengan berbagai kegiatan masyarakat.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Dardak menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak bersifat represif, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kita ingin mengatur, bukan melarang. Prinsipnya adalah kejelasan. Karena masih banyak perbedaan pemahaman soal apa itu sound horeg,” ujar Emil.

 

  1. Tim khusus yang dibentuk Pemprov akan bekerja cepat, melibatkan unsur Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Harapannya, aturan ini bisa menjembatani hak berekspresi masyarakat dengan kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles