INDRAPURA.ID – Ribuan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur diduga belum masuk dalam Pusat Data Pondok Pesantren (PDPP) Kementerian Agama (Kemenag). Kondisi itu mengakibatkan Ponpes yang belum terdaftar tersebut tidak mendapat fasilitas dari pemerintah sehingga sulit berkembang.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Ahmad Firdaus Febrianto mengatakan dari data PPDP, hanya ada sekitar lima ribu Ponpes yang terdaftar.
“Kalau diukur data formal yang ada di PDPP tidak banyak dan sampai empat ribu sampai lima ribu. Kalau kondisi riil menurut NU saja mencapai 12 ribu. Belum lagi yang di muhammadiyah, LDII,” katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu.
Padahal, hasil informasi dari berbagai sumher ormas keagamaan, jumlah pesantren di Jatim mencapai hampir 12 ribu lembaga.
“Dampaknya ya gini karena Perda pesantren mengacu UU pondok pesantren dan di dalamnya harus tedaftar kalau kemudian dari 12 ribu hanya 5 ribu terdata di Kemenag yang hanya mendapat fasilotas hanya sedikit. Pondok kita besar tetapi kan yang mendapat fasilitas sedikit, ini kan eman,” tambah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim itu.
Selain tidak mendapatkan fasilitas pemerintah, politisi Partai Gerindra itu khawatir kalau ijazah santri alumni Ponpes yang belum terdaftar itu tidak akan diakui oleh pemerintah. Pasalnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren ijazah siswa yang diakui adalah apabila pesantren yang bersangkutan terdaftar di Kemenag.
“Persoalan yang kemarin muncul ijazah pesantren tidak bisa melamar kerja atau masuk di perguruan tinggi artinya itu bisa, cuma persoalannya juga ditambahi kata terdaftar tadi makan akan sulit,” tandasnya.
Karena itu. kedepan, melalui Raperda Pengembangan Pesantren, fraksi Gerindra akan mendorong pendataan ulang terhadap Ponpes yang ada di Jatim. Dia berharap agar pemerintah mempermudah persyaratan administratif, agar semua Ponpes di Jatim bisa mendapatkan fasilitas yang merata dari pemerintah.
“Kita belum mendapat data resminya dan mana saja yang masuk dimana maka kalau kurang harus ada dorongan nagi Ponpes untuk mengajukan pendaftaran. Kalau persyaratan administratif harus dipermudah,” pungkasnya.