9 Fraksi Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020

INDRAPURA.ID – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi Jatim.

Juru Bicara Fraksi Nasdem, H Muzammil Syafii di DPRD Jatim, Rabu (4/8/2021) mengatakan adapun catatan dari fraksi Nasdem yaitu berharap dan meminta kepada pemerintah Provinsi Jatim bisa meningkatkan kinerja anggaran dan keuangannya, sehingga serapan anggaran di pemprov dapat terlaksana dengan baik.

Kedua yaitu, mendorong Pemprov Jatim khususnya Inspektorat untuk lebih intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemprov Jatim, khususnya terkait penggunaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban keuangan.

Ketiga, terkait refocussing anggaran untuk Covid 19 betul-betul bisa digunakan untuk penanganan pandemi covid yang saat ini semakin tidak terkendali di Jatim, khususnya di daerah Madura. Bahkan bantuannya untuk masyarakat miskin ditengah pandemi inu bisa tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran anggaran.

Keempat yaitu, pihaknya meminta agar pemprov Jatim untuk menggunakan perangkaan pertanggunjawaban APBD tahun anggaran 2020 yang telah diaudit dan menjalankan rekomendasi oleh BPK RI.

“Kami harap rekomendasi dan catatan ini bisa menjadi bahan kedepannya saat rekonstruksi APBD berikutnya, sehingga terdapat kesimbangan antara perencanaan dengan kebutuhan menghadapi tantangan ekonomi kedepan yang lebih dinamis,” pungkas Ketua Fraksi Nasdem ini.

Juru Bicara Fraksi PDIP Jatim, Hari Putri Lestari mengatakan Fraksi PDIP Jatim mencatat ada dua yang diperlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi Jatim, yaitu disektor pendidikan, dan kesehatan, sehingga kedepannya bisa menghadirkan manfaat yang lebih tinggi bagi warga Jatim.

Untuk sektor kesehatan ini, Fraksi PDIP menyayangkan serapan yang rendah dbidang kesehatan terutama disaat semua menghadapi covid 19. Demikian pula anggaran program pembinaan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang hanya terserap 37,06 persen.

“FPDIP dapat memahami,bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya refocussing APBD Jatim untuk menyelamatkan nyawa manusia semasa pandemi Covid-19. Oleh karenanya beberapa penjelasan terkait capaian dan alasan tidak optimalnya implementasi program-program tertentu dalam kewajaran. Namun demikian FPDIP meminta agar pemprov Jatim agar berusaha menemukan terobosan yang terbaik, sehingga persoalan pandemi Covid-19 tidak digunakan oleh oknum tertentu sebagai alasan pembenaran atas tidak optimalnya kinerja yang terjadi, “ pinta HPL, sapaan akrabnya Hari Putri Lestari.

Politisi asal Dapil Jember Lumajang ini, juga menyoroti Sisa Anggaran Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pihak Fraksi PDIP Jatim meminta pemprov Jatim untuk lebih kreatif dan proaktif dakam menyikapi berbagai kendala dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Pemprov Jatim. Karena seluruh warga Jatim menggantungkan kehidupan kesehariannya pada kebijakan dan program yang dirancang oleh pihak pemerintah Provinsi Jatim.

“Penjelasan eksekutif terkait Silpa ini merupakan kendala atau keterbatasan yang semestinya dapat diantisipasi dengan baik, dan pihak fraksi PDIP menilai Silpa ini merupakan sebuah kerugian peluang bagi proses pembangunan demi kemaslahatan warga Jatim. Silpa merupakan indikasi bahwa telah terjadi upaya pemerintah daerah untuk menahan belanja. Maka belanja pemerintah daerah ini sangatlah dibutuhkan sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, utamanya dimasa pandemi ini yang sangat membantu dan menekan kinerja ekonomi masyarakat,” pungkasnnya.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan banyak terima kasih pada fraksi fraksi di DPRD Jatim yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dan setuju Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 ini menjadi Perda.

“Ini hasil pembahasan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dapat dirangkum sebagai berikut. Yang pertama badan anggaran telah menyamaikan pendapatnya pada tanggal 17 juni 2021 bahwa rperda tentang peryangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan unit formal,dan teknis dan layak dilakukan pemabicaraan lebih lanjut,” katanya.

Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, akhirnya raperda tersebut disahkan menjadi perda. “Kami menyampaikan terimakasih bawa fraksi fraksi telah menerima dan menyetujui dengan berbagai catatan catanan terpeting, dan semua untuk menjadi Perda provinsi Jatim.

Gubernur juga mengaku telah mempelajari secara seksama dan akan kami indak lanjuti dengan tetap memperhatikan permasalahan yang ada. Gubernur menandaskan terkait dengan isolasi teritorial yang disampaikan FPDIP.

“Garis dari pemeritah pusat adalah isolasi terapi pusat dan isolasi terpusat. Koordinator di setiap provinsi adalah pangdam di masing-masing wilayah teritorial,” tandasnya.

“APBD yang berdampak pada kinerja penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif, dan ekuntabel,” tegasnya.

Gubernur juga berjanji akan menindaklanjuti catatan-catatan faksi secara berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengolaan APBD yang berkualitas pada tahun-tahun yang akan datang.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *