Reses Noer Soetjipto, Warga Trenggalek Sambat Harga Porang Anjlok

INDRAPURA.ID – Petani porang mengeluh harganya yang anjlok. Hal ini diketahui saat anggota DPRD Jawa Timur Dapil IX HM Noer Soetjipto saat menggelar reses III tahun 2001 di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu.

“Ini sama persis dengan hearing petani porang Madiun bersama, Komisi B, Dinas Perkebunan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim di DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Ternyata di Trenggalek ini lebih parah, bahwa saat ini harga jual porang hanya Rp 2500 hingga Rp 3000. Ini membuat petani porang ini menangis,” ujar pria yang didapuk oleh sebagai pembina petani porang di Provinsi Jawa Timur, Rabu (4/11/2021).

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan untuk Kabupaten Trenggalek ini lahan porang totalnya sekitar 2000 hektar dengan 625 kelompok petani porang. Sementara untuk Kecamatan Dongko sekitar 825 hektar. “Yang harus diketahui juga 17 pabrik porang di Jawa Timur saat ini berhenti produksi. Alasannya hasil porang ini tidak bisa diekspor,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Tjip ini mengatakan penyebabnya adalah karena Cina dan Jepang membuat aturan baru yang terkesan memberatkan petani. Aturan yang pertama, pada saat mulai tanam, lahan yang digunakan harus memenuhi syarat dengan sertifikasi. “Kedua, bibit juga harus bersertifikat. Ketiga, pola pemupukan dan perawatan harus sesuai dengan negara penerima porang ini,” jelasnya.

Artinya ada buku pedoman terkait porang ini yang mau tidak mau harus diisi oleh petani. Yakni mulai tanam hingga panen selama tiga tahun harus ada catatan riwayatnya.

“Bagi petani yang baru menanam tidak ada masalah. Tapi bagi petani yang sudah dua tahun menanam atau yang sudah panen tentu menjadi masalah besar, yakni hasil panennya tidak bisa dijual. Inilah yang menjadi keluhan petani,” terangnya.

Lebih lanjut Tjip mengaku pihaknya meyakinkan para petani menerima aturan negara pembeli. “Mau tidak mau para petani harus menerima pil pahit ini, tapi saya yakin pil kedua akan sangat manis yakni tidak ada masalah pada kemudian hari. Saya sudah menghubungi Ketua Asosiasi Raja Porang Indonesia, Thomas Raja Santosa untuk memberikan pelatihan cara pengisian formulir kepada petani porang dalam waktu dekat ini di Trenggalek. Ini langkah yang akan saya ambil,” jelasnya.

Tjip juga berharap agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengkaji ulang atau minimal tidak diberlakukan terlebih dulu Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur) terkait bibit porang tidak boleh keluar dari Jawa Timur. Menurutnya dalam kondisi force majeur seperti saat ini, Pergub tersebut justru menimbulkan masalah. “Karena petani tidak bisa mengirim bibit porang keluar provinsi, pabrik tidak bisa melakukan ekspor karena aturan baru negara penerima porang. Nah ini kan malah membuat petani porang ini semakin memprihatinkan, karena Pergub ini kan ada sanksi. Kalau dijual keluar provinsi, petani bisa ditangkap polisi, sedangkan kalau tidak dijual, petani porang ini tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu kami meminta Ibu Khofifah meninjau ulang Pergub ini atau minimal ditunda dulu diberlakukannya hingga situasi kondusif,” terangnya.

Diketahui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan peredaran benih porang. Dalam Pergub tersebut disebutkan benih porang atau katak porang dilarang diekspor. Boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chips (keripik) atau tepung. Selain itu dalam Pergub tersebut juga mengatur larangan menjual bibit porang ke luar provinsi karena saat ini Jatim disebut-sebut mengalami kekurangan bibit porang.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *