Reses Mahdi, Nelayan Gili Ketapang Curhat Izin Kapal Ruwet

INDRAPURA.ID – Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim Mahdi mendengar keluhan nelayan di Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh para nelayan tentang banyaknya dokumen ijin persyaratan untuk menangkap ikan dan berlayar ditengah laut saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.

“Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk ijin ini tidak membebankan para nelayan,” tegas nelayan Rohadi , Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, izin tersebut berupa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Layak Operasional (SLO) serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lainnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mahdi mengungkapkan, kalau dokumen izin kapal sangat dibutuhkan bagi para nelayan.

“Sebenarnya pemerintah ini ingin menyelamatkan para nelayan. Yang pertama tentang kelayakan kapal ketika melaut. Kawatir, kapal nelayan ini tidak layak pakai dan mengakibatkan karam di tengah laut. Nah, makanya, ada uji kelayakan kapal,” jelas Mahdi.

Habib Mahdi, sapaan akrab Mahdi, menjelaskan, SIPI dan SIUP memang fungsinya sangat penting bagi nelayan. Ibarat sepeda motor, SIUP dan SIPI bersungsi sama dengan STNK.

“Sehingga, kalau ada petugas saat berpatroli di tengah laut bisa langsung menunjukkan surat itu. Artinya dokumen atau ijin kapal sangat sah yang dikeluarkan oleh instansi resmi,” paparnya.

Dengan lengkapnya surat izin resmi, maka para nelayan akan lebih fokus untuk mendongkrak ekonominya untuk kebutuhan setiap hari.

“Sampean juga bisa lebih fokus untuk ekonominya dan tidak lari ketika ada petugas yang melakukan patroli ditengah laut,” sebut Mahdi.

Sementara itu, Kepala UPT. PPP Mayangan Probolinggo, Nurwahidah mengatakan tentang ijin para nelayan, pihaknya akan mendatangi sejumlah pemilik kapal di pulau Gili Ketapang.

“Untuk surat-suratnya yang belum lengkap kita nantinya akan menjemput bola dengan mendatangi para pemilik kapal nelayan,” pungkasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *