INDRAPURA.ID – Memasuki musim tanam, sejumlah petani di Jawa Timur mengaku resah lantaran sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal itu juga dialami petani di Kabupaten Gresik yang notabene daerah produsen pupuk terbesar di Indonesia.
“Nasib kami ini seperti bunyi pepatah, ayam mati di lumbung padi. Sebab daerah penghasil pupuk tapi justru kesulitan pupuk,” kata salah satu warga Sidayu Gresik saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD Jatim H Samwil, SH pada reses II Tahun 2022, di Desa Sidayu Gresik, Selasa (31/5/2022).
Selain masalah pupuk subsidi, petani di Kecamatan Sidayu juga sulit mendapatkan bibit pagi yang kualitasnya baik. Dampaknya, lanjut warga hasil produksi padi juga tidak maksimal sesuai harapan.
“Kami juga berharap pemerintah dapat menyediakan bibit padi yang kualitasnya baik sehingga bisa meningkatkan produksi dan nilai tambah petani,” harap warga kepada politikus asal Pulau Bawean ini.
Menanggapi aspirasi warga petani, bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini menjelaskan, bahwa persoalan pupuk subsidi tak pernah terurai dari dulu hingga sekarang akibat keberpihakan pemerintah kepada sektor pertanian belum totalitas sehingga para petani kerap menanggung beban yang berat.
Sebagai perbandingan, berdasarkan e-RDKK tahun 2021, kebutuhan pupuk nasional mencapai 24,3 juta ton. Sementara pemerintah hanya sanggup mengalokasikan subsidi pupuk sebanyak 9,041 juta ton. Kemudian tahun 2022 meningkat sedikit menjadi 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair.
“Itu artinya dari kebutuhan riil petani, pemerintah hanya mampu mengalokasikan subsidi pupuk tidak lebih dari separoh kebutuhan. Dampaknya sudah pasti akan terjadi kelangkaan atau kekurangan,” beber wakil ketua Komisi A DPRD Jatim.
Ironisnya lagi, kewenangan pembagian kuota pupuk subsidi juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa walaupun petani demo berhari-hari.
“Kasus petani Lamongan yang menggelar aksi demo beberapa waktu lalu, sejatinya bukan berhasil ditambah kuotanya, melainkan hanya pergeseran alokasi, dimana untuk kabupaten/kota wewenangnya ada di Dinas Pertanian Provinsi,” beber Samwil.
Di sisi lain, lanjut Samwil masih terdapat diskriminasi antara petani dan petambak. Padahal keduanya juga sama-sama membutuhkan pupuk subsidi sehingga menimbulkan kerawanan distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran.
“Untuk itu Gubernur Jatim berkirim surat ke pemerintah pusat meminta supaya petani tambak juga diberikan alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan disetujui karena Jatim merupakan sentra perikanan budidaya,” kata alumnus Undar Jombang ini.