INDRAPURA.ID – Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi sebut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren sebagai implementasi nyata dari amatkan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kita melengkapi supaya terus kemudian apa yang diharapkan, apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya UU Pesantren itu, memang bisa kita implementasikan dalam kondisi yang nyata, dalam kehidupan sehari-sehari masyarakat Jawa Timur,” kata Kusnadi, Senin (6/6/2022).
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyadari perkembangan pondok pesantren yang begitu menjamur di Jatim. Bahkan ia katakan, banyak lembaga pendidikan yang berbackgroun keagaman, namun tidak memberikan ulasan ajaran terkait ideolongi negara.
“Kita menyadiri bahwa sudah semakin banyak lembaga pendidikan agama kita ini bahkan juga tidak mengajarkan tentang ideologi agama,” ujarnya.
Dengan pengesahan Raperda tersebut, Kusnadi katakan, waktunya pemerintah hadir memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga keagamaan tersebut. Agar tidak lagi ada perbedaan orientasi terhadap keutuhan Indonesia yang terdiri dari bermacam kultur ini.
“Supaya menyadarkan lagi bahwa kita ini adalah satu bangsa, satu negara, satu bahasa, satu tanah air. Bahwa kita hidup di Indonesia mempunyai ideologi Pancasila. Mari kita lestarikan, kita laksanaka, kita pelihara dengan baik keberagaman ini,” katanya.