Komisi A Bersinergi dengan BNPT Antisipasi Radikalisme di Jatim

INDRAPURA.ID – Komisi A DPRD Jatim melakukan pertemuan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka pencegahan meluasnya paham radikalisme dan intoleransi. Pertemuan tersebut dilakukan juga untuk menggali masukan dari BNPT, untuk penguatan atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Jawa Timur.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjend (purn) TNI Istu Hari Subagio ini ditemui langsung Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

“Tujuan kami ingin mendapatkan masukan dari BNPT, karena di Jawa Timur ini mulai marak bermunculan kasus intoleran dan radikalisme. Terutama di kalangan pendidikan. Tidak sedikit oknum mahasiswa, guru maupun dosen yang terpapar radikalisme,” kata Mayjend TNI Purn Istu Hari Subagio, di kantor BNPT Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer ini menjelaskan masalah radikalisme dan intoleransi masih kerap bermunculan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga DPRD Jatim ingin menjalin kerjasama untuk memperkuat BNPT di tingkat daerah.

“Niat kami adalah ingin menyelamatkan generasi muda para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang ini tidak terpengaruh aliran-aliran yang salah,” terangnya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menambahkan, bahwa perkembangan saat ini maka perlu ada perubahan untuk meningkatkan nilai-nilai keberagaman. Kemudian marak munculnya berbagai aliran-aliran tentang masalah radikalisme yang berkedok agama.

Menurut Fredy sebenarmya hal tersebut muncul akibat dari pemahaman yang sangat minim. “Pemahaman tentang nilai-nilai ideologi sekarang ini kan tidak seperti dulu. Kemudian terkait kebijakan nasional (Perpres 7/2021) ini harus payung hukum di daerah yang kuat,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini mengakui bila Jawa Timur telah memiliki Perda tentang Toleransi yang mengayomi kepentingan yang terutama menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat di Jawa Timur. Namun melihat karakteristik daerah tidaklah sama. Maka marilah kita bangun tentang nilai kebangsaan dan ideologi Pancasila.

“Perda No 8 2018 tentang penguatan toleransi dan kemasyarakatan itu bisa diperbaiki, agar ada muatan lokal dan menjadi materi pendidikan. karena saya melihat banyaknya bermunculan radikalisme ini karena kurangnya edukasi wawasan kebangsaan terhadap generasi muda, kita harus bicara untuk masa depan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan upaya pencegahan terhadap intoleran dan radikalisme ini dilakukannya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Menurutnya harus ada penguatan terhadap wawasan kebangsaan.

“Jaringan radikalisme di Indonesia ini masuk dengan berkedok agama,” ungkapnya.

Mantan Kadiv Humas Polri ini menegaskan, konsepn yang dilakukan BNPT adalah pencegahan. Maka pertemuan dengan Pemerintah daerah seperti Komisi A DPRD Jatim ini adalah bagian dari sinergi yang baik.

“Kebetulan saat ini kami pada tahun 2021 – 2024 sedang melakukan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang (Perpres RAN-PE),” sebut Boy Rafli.

Salah satu yang terus didengungkan adalah sinergitas dengan pemda melalui kementerian dalam negeri. Perlu adanya kebijakan atau regulasi sebagai langkah strategis dari pemerindah daerah menuju perencanaan aksi nasional yang sedang kita susun.

“Apalbila bapak-bapak DPRD Jatim mampu melakukan melahirkan peraturan daerah dengan mengikuti Perpres 7/2021 dan UU Terorisme, maka akan sangat bermanfaat. Kami juga kan perjuangkan door to door ke daerah-daerah rencana ini,” pungkas Boy Rafli sembari menyebutkan sudah ada beberapa kabupaten yang melakukan penjajakan rencana perda tersebut.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *