INDRAPURA.ID – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Timur resmi disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak didampingi Achmad Iskandar dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (27/10/2022).
Sebelum disahkan terlebih dulu disampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Perda tersebut meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian Perda kedua, tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Ketiga Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Dan Perda keempat tentang Kerja Sama Daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Hadi Dediansyah mengatakan Usulan mengenai pembaruan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika patut diapresiasi, terlebih pembaruan dilakukan dengan penggantian perda yang lama, bukan sekedar hanya perubahan.
“Hal ini telah sejalan dengan masukan bersama baik dari Fraksi Gerindra maupun dari Gubernur bahwa ada banyak substansi yang perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru,” jelasnya.
Hadi menambahkan beberapa hal yang kiranya perlu mendapat perhatian yaitu peran sentral Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPO) dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika harus benar-benar disiapkan baik dari rencana kerja, pendanaan, hingga sumber daya manusia.
“Peredaran gelap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk pada data statistik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2020 terdapat 833 kasus peredaran gelap narkotika yang terungkap, sementara pada tahun 2021 hanya turun sedikit menjadi 766 kasus. Kondisi yang lebih menyedihkan bahwa Jawa Timur termasuk dalam zona merah dengan 47 kasus pada tahun 2021 dan menjadi provinsi nomor dua terbanyak dalam jumlah kasus setelah Sumatera Utara dengan 54 kasus,” terangnya.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi PDIP Daniel Rohi mengatakan fraksinya sangat mengapresiasi kerja keras Komisi A selaku Pengusul dan Pembahas Raperda tentang Fasilitasi P4GNPN serta Bapemperda yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Fasilitasi P4GN-PN ini.
“Merujuk pada Permendagri nomor 12 tahun 2019, tampak bahwa terdapat setidaknya tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian atas pengaturan yang tidak ada pada Permendagri nomor 21 tahun 2013, yaitu pertama, akupan aturan bukan hanya pencegahan, namun juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika,” katanya.
Kedua, menurutnya cakupan aturan bukan hanya pada narkotika, namun juga prekursor narkotika. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
“Ketiga, keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengatakan terhadap Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim. Namun, menurutnya perlu adanya aturan secara tegas yang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba belum diatur, misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.
“Di sisi yang lain, penggantian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berdampak pada perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi muatan lainnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.