INDRAPURA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertembakauan terus dimatangkan oleh DPRD Jawa Timur. Komisi B terus menggali informasi tentang pertembakauan mulai dari petani, pengusaha rokok hingga Dirjen Bea dan Cukai.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Amar Saifudin mengatakan masih banyak keluhan dari petani tembakau menginginkan sistem resi gudang untuk menjaga kstabilan harga tembakau dan pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya dengan banyaknya rokok ilegal ini, tidak sedikit petani maupun pengusaha rokok yang merasa dirugikan.
“Potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) di Jatim sangat besar, namun Jatim hanya menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp2,8 Triliun. Ini sangat jauh, kami berharap kepada pemerintah pusat agar alokasinya minimal 5 persen dari Rp 120 triliun,” katanya saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Selasa (7/11/2023).
Sementara itu anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto berharap agar alokasi DBH CHT bisa ditingkatkan. Menurutnya tahun 2025 pendapatan Jawa Timur akan turun hingga Rp 5 Triliun, karena pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor akan dibalik dengan kabupaten/ kota. “Harapan kami, ini bisa menjadi ikhtiar untuk pembangunan Jawa Timur,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Hidayat mengatakan masih banyaknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya banyak pabrik rokok ilegal di Jawa namun produknya diedarkan di luar Jawa.
“Jadi diedarkan di perkebunan yang susah diawasi aparat penegak hukum. Kami harap peredaran rokok ilegal ini bisa disikapi, karena merugikan produsen rokok yang legal,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan rata-rata penerimaan CHT di Kanwil DJBC Jawa Timur 1 selama tiga tahun terakhir adalah Rp 62,28 Triliun per tahun. Sampai dengan bulan Oktober 2023, penerimaan CHT Kanwil DJBC Jawa Timur I adalah sebesar Rp 55,19 T atau turun 4,1 persen.
“Kemudian sampai dengan bulan Oktober 2023, jumlah produksi HT di Kanwil DJBC Jawa Timur 1 adalah sebesar 74,74 Miliar Batang (turun 5,6 persen yoy),” katanya.
Untung mengatakan kontribusi hasil tembakau Jatim cukup besar. Menurutnya kontribusi tersebut tidak hanya untuk Jatim namun juga nasional. “Namun terkait harapan DPRD Jatim untuk adanya tambahan DBHCHT, ini yang berwenang adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” terangnya.
Menanggapi terkait adanya peredaran rokok ilegal, Untung mengaku sudah melakukan pengawasan sejak proses pita cukai. Bahkan pihaknya juga memsang CCTV di setiap pabrik rokok.
“Tapi sekali lagi ini juga harus didukung dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya.