Reses Iwan Zunaih,  Perangkat Desa Butuh Perlindungan Hukum

INDRAPURA.ID – Sejak mulai diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbaharui menjadi UU No.3 Tahun 2024, nasib perangkat desa nampaknya kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan tingkat kesejahteraan mereka banyak yang belum layak karena honor (gaji) yang mereka terima masih di bawah UMK. Padahal perangkat desa adalah ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan jam kerjanya nyaris 24 jam dalam sehari.

Ironisnya lagi, perangkat desa juga kerap menjadi kambing hitam ketika kepala desa maupun lurah berurusan dengan hukum padahal mereka hanya disuruh atau menjalankan perintah saat itu dan kepala desanya sekarang sudah tak menjabat lagi. Apalagi saat ada suksesi kepemimpinan di tingkat desa, perangkat desa juga kerap jadi korban kesewenang-wenangan kepala desa karena mengganti dengan paksa perangkat desa dengan orang orang baru titipan kepala desa. Bahkan mereka sampai dipaska membuat surat pengunduran diri agar bisa digantikan orang titipan kepala desa.

“Kami berharap pemerintah memberikan pendampingan atau advokasi ketika ada perangkat desa yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebab mereka tak sanggup menyewa pengacara,” ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Panceng, Suherman dihadapan anggota DPRD Jatim asal Dapil Gresik-Lamongan H Ahmad Iwan Zunaih saat menggelar Reses I Tahun 2024 bersama PPDI se Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik di Aula PBB Panceng, Rabu (21/11/2024) malam.

Suherman juga berharap Pemprov Jatim bisa memperkuat atau memperjelas status perangkat desa dengan payung hukum yang jelas. Mengingat, perangkat desa itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) nya dari kepala desa. “Tujuannya agar kepala desa tidak semaunya mengganti perangkat desa. Tetapi tetap melalui aturan aturan (regulasi) yang ada,” jelas kepala dusun Subero Desa Delegan ini.

“Selain itu kalau bisa tunjangan yang diberikan Pemprov Jatim anggarannya ditambah atau dinaikkan agar kesejahteraan perangkat desa di Jatim juga bisa meningkat. Kami berterima kasih kepada Gubernur Khofifah karena selama beliau menjabat, para perangkat desa diberikan bantuan tunjangan setiap tahunnya,” imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Nanang seorang perangkat Desa Siwalan Kecamatan Panceng berharap bantuan dari Pemprov Jatim yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas mekanismenya diperjelas agar pihaknya tidak menjadi sasaran dari keluarga.

“Kami sampai malu Pak, karena sudah kita dampingi saat disurvei tapi hingga orangnya meninggal dunia bantuan yang dijanjikan tak kunjung tiba sehingga pihak keluarga penyandang disabilitas menilai kami hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP),” ungkapnya.

Sementara itu, Gus Iwan sapaan akrab Ahmad Iwan Zunaih mengatakan bahwa tujuan dirinya reses dan mengundang PPDI Kecamatan Panceng karena ingin mendengar langsung sekaligus berharap masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di pemerintahan desa. Mengingat, para perangkat desa adalah ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kebetulan di periode ini, saya ditempatkan di Komisi A DPRD Jatim yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Sehingga masukan dari para perangkat desa ini sangat penting untuk diperjuangkan di tingkat provinsi melalui DPRD Jatim. Kalau di periode lalu masukan yang terbanyak adalah terkait masalah kelangkaan pupuk subsidi, infrastruktur, dan nelayan,” kata politikus asal Partai NasDem.

Ia mengakui perhatian pemerintah terhadap perangkat desa masih kurang. Padahal perangkat desa adalah garda depan pemerintahan di tingkatan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Di sisi lain masukan dari pemerintahan desa sangat menentukan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah daerah baik di kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat. Namun SDM perangkat desa juga kurang diperhatikan sehingga banyak aturan pemerintah yang kurang dipahami sehingga dalam melaksanakan tugasnya terkadang terjadi kesalahan tak tidak disengaja karena ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.

Di contohkan Gus Iwan, pendataan semua program pemerintah seperti penentuan penerima pupuk subsidi, penerima manfaat jaminan kesehatan maupun pendidikan itu mua berasal dari desa. Artinya, jika pendataan yang dilakukan salah maka secara otomatis program yang dibuat pemerintah akan sulit dijalankan dengan baik karena datanya salah.

“Terjadinya kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi diberbagai daerah itu juga akibat kurang detailnya pendataan kebutuhan petani dan luasan lahan. Sebab petani tambak tidak dimasukkan padahal fakta di lapangan mereka juga butuh pupuk sehingga kuota yang diberikan pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan petani sehingga terjadi kelangkaan pupuk subsidi,” ungkapnya.

Ia bersyukur bisa bertemu langsung dengan kepala Bappenas dan Menteri Pertanian dalam suatu kesempaan. Bahkan sempat dimintai memberikan masukan untuk mengatasi masalah kelangkaan pupuk subsidi. Mengingat kewenangan terkait pupuk subsidi itu ada di tangan pemerintah pusat, sehingga provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa berbuat apa-apa saat masyarakat keluhkan kelangkaan pupuk subsidi.

“Ada 2 opsi masukan yang sama berikan kepada Bappenas dan Mentan yaitu pertama, yang disubsidi ditambahi walaupun harga perkilo pupuk turun. Kemudian evaluasi data terutama lahan tambak juga ikut dihitung sebab di lapangan lahan pertanian juga digunakan untuk tambak seperti di Lamongan. Kedua, distribusi pupuk subsidi kepada petani dipercayakan ke pemerintahan desa setempat. Namun tingkat kepercayaan terhadap pemerintah desa masih kurang sehingga pemerintah pusat masih mendominasi,” beber pria asli Dukun Gresik ini.

Menanggapi masukan dari PPDI se Kecamatan Panceng, Ahmad Iwan Zunaih mengaku bersyukur karena apa yang disampaikan itu sejalan dengan program pembuatan perda di provinsi Jatim tahun 2025 yaitu Perubahan kedua Perda No.2 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kemudian Perubahan Perda No.6 Tahun 2021 tentang Disabilitas sehingga nantinya berbagai masukan PPDI Panceng bisa diperjuangkan untuk dimasukan dalam Perda yang akan dibahas di DPRD Jatim tahun depan.

“Kalau ada penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan tidak direspon Dinsos Kabupaten Gresik, tolong hubungi saya atau anggota DPRD Jatim lainnya yang dikenal, biar bisa difasilitasi ke Dinsos Jatim sehingga segera mendapatkan solusi maupun penanganan yang dibutuhkan,” jelas Gus Iwan.

Menurutnya, sebelum ada payung hukum yang jelas untuk memperkuat posisi perangkat desa, diarapkan mereka bekerjalah dengan baik dan benar serta menjaga kehati-hatian agar nantinya tidak berhadapan dengan masalah hukum. Namun Gus Iwan akan berusaha keras memperjuangkan agar pemerintah provinsi dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum jika perangkat desa berurusan dengan hukum. Apakah nantinya akan dibuat badan atau biro khusus atau bahkan dibuat Perda.

“Kesalahan administrasi harusnya tidak dijerat ke ranah pidana tapi cukup memperbaiki dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Makanya dalam bekerja harus hati hati karena APH kerap mencari cari kesalahan perangkat desa jika ada warga yang melaporkan ke APH,” tegas Gus Iwan.

Di sisi lain kebanyakan program pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota itu landingnya ada di desa sehingga para perangkat desa inilah yang akan dimintai pertanggungjawaban untuk melaksankan progra-program tersebut.

“Kedepan pemerintah harus memberikan penguatan pemahaman tupoksi perangkat desa. Apakah melalui bimtek atau pelatihan sehingga tidak menjerumuskan pemerintahan desa kepada sesuatu yang berbahaya karena ketidaktahuannya itu,” pungkasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *