Indrapura.idMunculnya wacana Interpelasi yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Jatim merupakan hal yang wajar sebagai anggota DPRD Jatim. Itu adalah hak konstitusi yang harus dihormati. Namun tetap harus melalui mekanisma yang sudah diatur.
“Kita tidak bisa melarang munculnya usulan menggunakan hak interpelasi. Namun kita diunsur pinpinan meminta agar mekanisma ini dilakukan sesuia aturan yang ada,” ujar Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Selasa (14/07/20), menyikapi munculnya wacana hak interpelasi yang digulirkan Komisi C DPRD Jatim terkait belum di balasnya surat pimpinan DPRD Jatim terkait rekruitmen direksi Bank Jatim Khususnya belum terisisnya dua jabatan di bank Jatim samoai saat ini yang kosong hampir lebuh dari satu tahun, salah sartunya jabatan Direktur Utama (Dirut).
Menurut Kusnadi, secara aturan tidak ada interpelasi dilakukan oleh Komisi secara institusi. Hak Intrerpelasai adalah hak individu anggota yang diusulkan oleh fraksi. Dan itu pun minimal di dukung 15 orang anggota dan dari 2 Fraksi.
“Interpelasi bukan rana komisi C secara instutusi. Interpelasi hak anggota. Anggota komisi C, tidak nama institusi Komisi, bisa melakukan. Tapi nanti dikembalikan ke Fraksi yang akan mengusulkan ke Paripurna. Nanti paripurna yg menentukan lanjut tidaknya interpelasi” jalas Kusnadi.
Namun sebelum interpelasi itu benar benar berjalan, pihaknya meminta agar tetap mengedepankan Jalan komunikasi dalam menyikapi persoalan yang muncul di Bank Jatim untuk mencari solusi bersama. Sikap kontrol yang dilakukan oleh DPRD bisa dilakukan dengan cara komunikasi terhadap permasalah yang ada di eksekutif.
“Interpelasi itu jalan terakhir. Komunikasi harus di kedepankan. Toh selama ini komunikasi terbangun baik antara DPRD dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kebuntuhan Komunikasi antara DPRD dengan eksekutif yang ada di Jatim,” ungkapnya.
“Selama komunikasi bisa dilakukan dengan baik kenapa harus menempuh interpelasi. Toh dalam permasalah hukum gugatan, sebelum disidang pasti ada mediasi mencari solusi dengan komunikasi, lanjutnya.
Pria yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini juga membanarkan bila dirinya atas nama pimpinan telah mengirimkan rekomendasi Komisi c terkait rekruitmen Direksi bank Jatim yang banyak mendapatkan catatan. Namun belum dijawabnya surat itu oleh Gubernur bukan berarti kita harus reaktif. Tapi bagaimana kita khususnya Komisi C bisa meminta jawaban itu melalui komunikasi.
“Komisi C bisa minta pertemuan dengan Gubernur untuk jawab semua rekomendasi Komisi C itu. Diaggendakan makan malam pertemuan di Kantor Guberbur atau Grahadi, atau di DPRD. Khan ndak salah itu dilakukan,” ungkapnya.
“Pimpinan juga tidak pernah melarang anggota apalagi komisi untuk bertemu Gubernur. Saya yakin Gubernur juga tidak keberatan,” lanjutnya.
Pimpinan kata Kusnadi akan menunggu sikap komisi C terkait surat yang belum di jawab oleh Gubernur sampai saat ini. Pimpinan menyeragkan pada Komisi C untukkasus Bank Jatim ini.
“Tapi tetap kita berharap ada komunikasi yang dibangun komisi C agar Gubernur bisa menjelaskan secara detai kepada Komis C terkait persalan Bank Jatim itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur terkait kekosongan direksi Bank Jatim sampai saat ini, karena sudah berlangsung levih dari setahun.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho menjelaskan langkah penggunaan hak interpelasi sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahsan intens terkait BUMD yang 50 peraen lebih sahamnya milik Pemprov Jatim.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak interpelasi.
“Sudah ada 15 lebih anggota yang tandatangan dan dari dua lebih Fraksi yang ada di DPRD Jatim. Sehingga sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu,” pungkasnya saat itu.