Sewa Aset Pemprov Jatim Tidak Dibayar, Komisi C Ancam Lapor KPK

INDRAPURA.ID – Komisi C DPRD Jawa Timur menemukan ketidakberesan pemanfaatan aset milik Pemprov Jatim yang berada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jalan Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Penyewa aset yang berada kompleks UPT Industri Logam dan Perekayasaan tidak membayar retribusi ke Pempov Jatim sebagai pemilik lahan.

Ironisnya, sebagian besar gudang dan bangunan yang berdiri diatas tanah Pempov seluas 8 hektare tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Sidoarjo. Begitu juga retribusi sebesar Rp 6,5 juta per tahun tidak dibayar.

Temuan tersebut ketika Komisi C melakukan kunjungan ke UPT Industri Logam dan Perekayasaan Jalan Trosobo.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ma’mulah Harun mengaku mendengar langsung bahwa pihak ketiga tidak membayar retribusi. Padahal retribusi sangat murah, jika dibandingkan di pasaran.

“Pergudangan disewakan dengan harga murah ke swasta, itupun ada penyewa yang hingga tahun 2021 belum memenuhi kewajibannya ke pemprov,” ujar Ma’mulah.

Politisi asal PKB itu menilai perlu ada penataan aset karena banyak aset milik Pemprov Jatim yang tidak terkelola dengan baik.

Di sisi lain, banyak pengelola tidak dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, meskipun dikelola dengan baik.

Ma’mulah lantas mencontohkan gudang yang dibangun di LIK Trosobo tak memiliki IMB. “Bangunan ini tanpa IMB dan tidak ada izin dari pemilik lahan (Pemprov Jatim),” ujarnya.

Hal senada Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto menyebut gudang yang berdiri diatas lahan 2.350 meter persegi. Namun mereka tidak membayar retribusi ke Pempov Jatim.

Dengan adanya temuan tersebut, Komisi C meminta BPKAD, Satpol PP, dan Biro Hukum agar segera menindaklanjuti. Jika tidak, Komisi C akan menempuh jalur hukum, yaitu melaporkan ke Polda Jatim atau KPK.

“Karena hal ini luar biasa. Karena negara dirugikan, masyarakat dirugikan. Karena retribusi digunakan untuk kepentingan masyarakat. Padahal aset ini digunakan untuk usaha swasta. Ini kan aneh,” terangnya.

Politisi asal Partai Demokrat itu menilai retribusi yang dikenakan sudah sangat murah. Mengingat berpatokan pada Perda 1/2012 tentang Retribusi Daerah. Kemudian direvisi tahun 2013.

“Artinya mulai 2013 mereka mayoritas tidak membayar pajak. Masak aset begitu besar tidak ada pembayaran. Ini harus ditindaklanjuti oleh Pempov,” tuturnya dengan nada heran.

Tak hanya itu saja, Agus mencatat ada lima lahan yang dibangun gudang. Namun semua tidak mengantongi izin dari Pemprov, dan terkesan dibiarkan. Padahal semua lahan tersebut sudah bersertifikat. Dengan begitu Pempov mempunyai hak menguasainya

“Saya sudah cek sudah sertifikat sehingga sangat mudah untuk menyelesaikannya. Saya akan laporkan siapapun yang dibelakangnya,” tegasnya.

Komisi C meminta semua pihak untuk dapat memahami agar tidak ada hal yang tidak dijalankan. Mengingat Pempov Jatim ingin meningkatkan pendapatan secara maksimal. Namun sangat ironis, jika aset besar tidak maksimalkan.

Menurut Agus, KPK sendiri menyebut persoalan di Jatim adalah masalah aset. Untuk itu, Komisi C terus melakukan pemantauan dengan masuk ke wilayah yang berkaitan dengan aset Pemprov. “Kenapa ini tidak dimaksimalkan. Sangat aneh bagi kami,” tambahnya

Komisi C berecana akan kembali merevisi Perda Retribusi Daerah. Namun Pemprov tetap harus menindaklanjuti retribusi yang belum dibayar oleh swasta.

Sementara Anggota Komisi C DPRD Jatim, Blegur Prijanggono meminta BPKAD agar mendata seluruh aset yang ada. Kemudian disertifikasi agar tidak berpindah tangan ke swasta.

“Harus didata lebih konkrit lagi. Agar tidak berpindah tangah dan dapat diawasi,” pintanya. Blegur akan memperlajari lebih dalam lagi soal aset. Terutama yang bisa disertifikatkan.

Terkait swasta yang tak membayar retribusi, Blegur menyatakan Komisi C akan memanggil pihak penyewa aset untuk mengetahui alasan tidak membayar retribusi.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *