Wisata Gunung Bromo Dibuka, DPRD Jatim: Harus Jaga Protokol Kesehatan Ketat

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Mahdi menyambut baik pembukaan kembali wisata Gunung Bromo yang sempat tertutup selama pandemi Covid 19.

Menurut dia, dibukanya kembali wisata yang menjadi primadona di Jawa Timur tersebut ikut menaikkan membangkitkan perekonomian di Jawa Timur karena akan banyak wisatawan lokal yang akan berkunjung ke ke tempat tersebut.

“Saya menyebut baik dibukanya tempat wisata tersebut karena akan membangkitkan ekonomi warga sekitar dan kami sangat mendukung langkah dari pemerintah,” kata Wakil Ketua DPW PPP Jatim tersebut.

Dikatakan Mahdi pemerintah harus melakukan sosialisasi mengenai pembukaan tersebut agar masyarakat tahu dan bisa berkunjung ke pariwisata yang menjadi Primadona di Jawa Timur itu.

“Intinya harus ada sosialisasi yang mencair dari pemerintah sehingga ketika dibuka tempat tersebut akan banyak dikunjungi wisatawan lokal dan akan menjadi pemasukan yang cukup signifikan bagi warga sekitar,” tambahnya.

Mahdi juga berharap agar pemerintah melakukan pengecekan kesehatan yang ketat terhadap wisatawan yang masuk ke Gunung Bromo. Agar nantinya ketika tempat itu dibuka akan tidak akan terjadi kelas terbaru penyebaran Covid-19.

“Yang penting pengecekan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat supaya nanti ketika dibuka tidak menimbulkan klaster baru. Ini yang menjadi PR dan tugas bagi pemerintah agar tempat wisata ketika dibuka tetap aman dan meminimalisir penyebaran covid 19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengelola tempat wisata gunung bromo kembali membuka pintu bagi wisatawan mulai Senin (24/5/2021). Sebelumnya, kegiatan wisata di Gunung Bromo ditutup sementara pada 13–23 Mei 2021 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa libur Lebaran 2021.

Dibukanya wisata Gunung Bromo disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sebelum berkunjung, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.

Diantaranya, pengunjung dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang resmi dari dokter atau hasil Rapid Test yang masih berlaku. Kedua, usia yang diperkenankan untuk memasuk Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah di bawah 60 tahun.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *