INDRAPURA.ID – Melandainya pandemi Covid di Jawa Timur, menginisiasi Komisi B DPRD Jawa Timur untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.
Diharapkan raperda ini mampu mengukit sektor ekonomi masyarakat.
Komisi membidangi ekonomi ini, menggelar hearing pembahasan Raperda tentang Desa Wisata bersama Dinas Pariwisata Jawa Timur, dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Selasa (5/10/2021).
Wakil.Ketua Komisi B, Mahdi menyampaikan
inisiasi perda ini, diawali potensi wisata setiap daerah. Namun lemahnya penggelolaan membuat potensi wisata terabaikan. Raperda yang diusulkan sejak 2017 lalu sempat tertunda, karena pandemi.
Lanjut Mahdi, Raperda tentang Desa Wisata ada nilai strategis. Yakni pada visi pembinaan desa wisata semakin dirasa sangat dibutuhkan untuk dibahas kembali.
Pihaknya mencatat, sejauh ini ada sekitar 470 area yang berpotensi menjadi desa wisata. Tetapi terkendala pengembangannya karena sebagian desa masuk wilayah hutan.
“Setelah pandemi, kita berharap ekonomi bisa kembali pulih. Melalui perda ini bisa dimaksimalkan,” tutur politisi PPP Jawa Timur.
Anggota Komisi B, Noer Soetjipto menyampaikan, agar perda yang dibahas tidak menjadi peraturan daerah yang banci. “Karena peraturan daerah yang dibahas tidak bisa berjalan maksimal,” tegas Nur Sutjipta.
Karena itu, politisi Gerindra mendorong payung hukum bisa.doterapkan maksimal. Sehingga penataan desa wisata benar-benar bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal.