Komisi B Kebut Raperda Desa Wisata Tuntas Akhir Tahun

INDRAPURA.ID – Komisi B DPRD Jawa Timur berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Desa Wisata selesai tahun ini. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa usai rapat paripurna, Senin (8/11/2021).

“Usulan Raperda ini sudah masuk sejak tahun 2020 lalu, harapannya raperda ini dapat rampung tahun ini. Sekarang tinggal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengagendakan untuk mematangkan dengan beberapa pihak termasuk pembahasan di komisi dan bagian hukum,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengungkapkan penekanan dari raperda ini agar optimalnya perhatian pada potensi desa wisata. Menurutnya, sudah ada ratusan desa wisata di Jatim yang memiliki potensi dan dikembangkan oleh desa.

“Dan ini terus menerus bertambah, akhirnya Pemprov Jatim harus segera memberikan peraturan daerah sebagai pegangan dan payung hukumnya. Hal ini penting, pengembangan potensi dapat menjadi maksimal,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Komisi B DPRD Jatim Noer Soetjipto mengatakan dalam Raperda ini, terdapat upaya pemberdayaan, dan perlindungan secara sistemik yang bertujuan meningkatkan kemakmuran masyarakat, sekaligus meminimalisir konflik kepentingan permodalan. Ia berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintah Provinsi.

Dalam Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata
terdapat frasa kata usaha sebagai kata kunci, sesuai tupoksi Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian. Frasa kata usaha juga menjadi ciri khas sekaligus definisi integral kewisataan. Karena tidak ada lokasi kunjungan wisata tanpa disertai bisnis usaha akomodasi, dan promosi usaha.

“Dasar filosofi dan sosiologis pembentukan Raperda ini, dimaksudkan sebagai upaya memenuhi hak masyarakat Jatim untuk berusaha dengan memanfaatkan alam, dan tradisi budaya, serta memperoleh lingkungan hidup yang layak, nyaman dan aman. Banyak regulasi telah meng-amanatkan kewisataan yang baik dan bersifat konservatif (perlindungan lanskap, dan pelestarian budaya). Beberapa regulasi juga mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah yang senafas. Diantaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Provinsi berwenang dalam Pengelolaan Kepariwisataan. Serta UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, paragraf ke-13,” jelasnya.

Sedangkan secara sosiologis karakteristik dan strategi penyusunan Raperda tidak dapat dilepaskan dari perkembangan positif pemanfaatan lingkungan lokal. Tinjauan sosiologis mengacu pada aspek yang berkaitan dengan pola interaksi masyarakat dengan lingkungan hidup, khususnya lanskap, dan atraksi budaya.

“Terdapat pula suatu pola interaksi yang menyatukan simbiose mutualisme kultural berdasar kebutuhan ekonomi dan ekologi. Perspektif sosiologis diperlukan untuk memahami kearifan lokal yang dapat digunakan untuk meyelesaikan berbagai problem lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat,” jelasnya.

Pada sisi paradigma sosial, Pemberdayaan Usaha Desa Wisata di Jawa Timur menghadapi permasalahan. Yakni Sebagian besar potensi desa wisata berada di area konservasi milik Perhutani, dan perairan dibawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga pemanfaatannya diperlukan kerjasama, dan perizinan khusus.

“Pengelolaan potensi desa wisata masih sering menimbulkan sengketa berkait dengan pembagian keuntungan. Banyak institusi berbadan hukum, terutama industri, dan kalangan usaha termasuk BUMN, menjadikan desa wisata tanpa berkoordinasi dengan pemangku desa setempat,” ungkapnya.

Menurutnya kenyataan sosial, bahwa masyarakat desa sering kalah bersaing dengan pemodal besar dari luar wilayah. Sedangkan realita ekologis, bahwa aspek desa wisata kurang memperhatikan ancaman bencana yang bisa berdampak ancaman keselamatan jiwa pengunjung.

“Berbagai problematika tersebut menjadi tantangan Pemerintahan Provinsi, termasuk di dalamnya tanggungjawab DPRD Provinsi Jatim. Maka Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata, akan menjadi arahan dalam pengaturan urusuan pemanfaatan keelokan desa dan pelestarian budaya tradisional, sekaligus urusan pengendalian lingkungan hidup. Melalui Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong Pemprov Jatim lebih proaktif memberdayakan ragam ekonomi kreatif melalui Usaha Desa Wisata,” pungkasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *