Banyak Pergeseran Anggaran, Fraksi Gerindra Desak Transparansi SIPD

INDRAPURA.ID – Carut marut pembahasan APBD tahun 2022 yang hanya dilakukan dalam jangka waktu sepekan, masih menyisakan banyak ketidakpuasan di kalangan anggota DPRD Jawa Timur.

Salah satunya yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto. Ia melihat bahwa Pemprov Jatim dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) tidak mempunyai iktikad baik untuk bekerja dalam koridor kesepakatan dengan DPRD. Baik dalam pembahasan KUA-PPAS maupun pembahasan APBD.

“Dalam catatan kami, sebagian besar plafon anggaran berubah tanpa melalui mekanisme pembahasan yang sudah diatur dengan DPRD,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Rohani membeberkan, seperti belanja pegawai bertambah Rp 315 miliar (dari rancangan KUA PPAS sebesar Rp 8.167.544.996.306 menjadi Rp 8.482.546.484.981 di APBD 2022). Demikian juga belanja barang dan jasa yang bertambah Rp 360,98 miliar (dari Rp 7.261.380.023.424 di KUA PPAS menjadi Rp 7.622.360.365.061). Belanja hibah yang bertambah Rp 760,51 miliar (dari Rp  4.651.426.088.072 di draft KUA PPAS menjadi Rp 5.411.938.312.498 di APBD 2022).

Ia melanjutkan, Bansos pun bertambah Rp 51,91 miliar (dari Rp 73.829.425.763 di KUA PPAS menjadi Rp 125.746.550.870 di APBD 2022). Sedangkan di sisi lain belanja modal berkurang sebesar Rp 47,57 miliar (dari Rp 1.823.076.337.519 di draft KUA PPAS menjadi Rp 1.775.502.256.587 di APBD 2022).

Rohani menambahkan keheranannya terhadap konstruksi pergeseran APBD 2022 yang cukup signifikan di semua numenklatur belanja. Padahal antara kesepakatan KUA PPAS 2022 dan pembahasan APBD 2022 hanya berjarak satu hari apalagi terdapat perubahan anggaran yang tidak sesuai dengan norma yang seharusnya.

“Dimana, belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta hibah naik secara signifikan, sedangkan belanja modal berkurang, demikian juga dengan belanja bagi hasil yang tiba-tiba berkurang sebesar Rp 884,97 miliar dari Rp 5.346.564.054.360 di KUA PPAS  menjadi Rp 4.461.590.239.604 di APBD 2022,” jelasnya.

Selain itu, Rohani juga merasa tidak habis fikir dengan tingkah TAPD yang mengunci SIPD sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. Padahal, lanjut dia, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 214 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, bahwa  informasi keuangan daerah dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Ini jangankan masyarakat, anggota DPRD saja yang diberikan amanah fungsi anggaran dan pengawasan terhadap APBD, tidak mempunyai akses untuk sekedar melihat konstruksi APBD 2022, karena SIPD di kunci oleh TAPD bahkan sejak sebelum pengasahan APBD 2022,” geram rohani menambahkan.

Karena itu, Rohani mengingatkan pemprov agar menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan apalagi tranparansi melalui CETTAR senantiasa didengung-dengungkan oleh Gubernur.

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *