INDRAPURA.ID – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing belum berjalan maksimal.
Hal itu dikatakannya di sela melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017.
“Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan,” kata Rohani Siswanto.
Salah satunya adalah Perda No 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Rohani menyebut, dalam Perda itu mensyaratkan adanya pembentukan Tim Koordinasi serta komitmen di bidang pendanaan. “Kita lihat temuan kita di lapangan itu kemudian tidak nampak,” tegasnya.
Bahkan pula, apabila orang daerah tidak mengerti siapa saja Tim Koordinasi yang dibentuk Pemprov Jatim dalam Perda tersebut, tentu dinilainya sebuah hal yang lucu. “Yang kedua komitmen tanpa pendanaan, saya pikir Perda seperti macan ompong,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Meskipun dalam Perda No 8 Tahun 2017 sudah diamanatkan, namun dari temuan Rohani Siswanto di lapangan ternyata kontribusi Pemprov Jatim terhadap daerah-daerah sentra yang banyak orang asing juga tidak maksimal.
“Kalau hanya sosialisasi-sosialisasi, saya pikir itu tidak kemudian menjadi solusi terhadap efektivitas pemantauan,” jelasnya.
Oleh karenanya, Rohani menegaskan bakal melakukan evaluasi implementasi Perda No 8 Tahun 2017 tersebut. Bahkan, dalam rencana evaluasi itu, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemprov Jatim.
“Mungkin tidak ada salahnya kita undang Bakesbangpol dan Bagian Hukum. Kemudian mempertanyakan setelah Perda ini berlaku 5 tahun, sebenarnya apa saja yang sudah dilakukan,” tandasnya.