Komisi A Menilai Perda Orang Asing Perlu Direvisi

INDRAPURA.ID – Komisi A DPRD Jawa Timur terus melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing. Hasilnya, perda yang diputus pada lima tahun lalu ini adalah tidak ada sinergi.

“Kemudian dari hasil kajian yang kami lakukan adalah perlu adanya revisi. Inilah yang membuat kami kaget, apakah perlu perda ini lanjut atau tidak. Atau apakah cukup dengan Pergub,” ujar anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Tamim, usai melakukan kunjungan kerja ke Bakesbangpol Kota Probolinggo, Jumat (27/5/2022).

Politisi PKB ini memambahkan kalau memang cukup dengan Pergub, tidak perlu ada Perda yang justru akan mengunci. Tapi kalau kemudian bersinergi, maka perlu ada Perda.

“Sehingga Perda ini harus kita kontruksi ulang. Agar supaya kemudian ada jaminan pasca diputus nanti, pergubnya akan berbunyi pada hal yang sama. Tidak hanya berkonsekuensi pada anggaran tapi berkonsekuensi kepada kebersamaan itu. Kalau kemudian dirasa malah justru imigrasi akan ewuh pakewuh dengan Perda ini, kan mendingan cukup imigrasi sesuai dengan undang-undang yang terkait dengan pengawasan orang asing itu. Tapi kalau kemudian peran serta daerah dalam hal fasilitas dan koordinasi itu perlu, maka kemudian Perda ini harus lanjut,” terangnya.

Menurutnya yang menjadi keluhan pada Perda ini adalah masalah kewenangan yang harus dikaji ulang.

“Peraturan ini harus kita atur lagi dan perintahkan saja mandatori. Sehingga tidak hanya berfungsi pada pada provinsi tapi juga kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Titik Widayawati mengatakan kewenangan menjadi hal utama dalam pemantauan orang asing di sebuah wilayah. Menurutnya, jika daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, maka akan rawan digugat.

“Kewenangan itu kalau sudah kita miliki, tentu kita bisa dan bahkan wajib untuk menyusun suatu produk hukum daerah. Kami berharap kewenangan tidak menimbulkan tumpang tindih antara Imigrasi,” katanya.

Menurutnya pada Imigrasi ada tim pemantauan orang asing. Selain itu kabupaten juga memiliki tim yang sama.

“Nah inilah yang selama ini menyulitkan kami, mana yg menjadi kewenangan tim Imigrasi, mana yang menjadi kewenangan tim kabupaten/kota. Ini yang harus dibahas dengan jelas,” tuturnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *