Komisi C Desak Pemprov Jatim Segera Bebaskan Lahan 1.400 Meter Persegi di SMAN Kebomas

INDRAPURA.ID – Pemprov Jatim akan membebaskan lahan 1.400 meter persegi di kompleks SMA Negeri Kebomas Gresik. Rencana ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah antara Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, DPRD Jatim, sekolah, komite serta warga selaku pemilik sah atas lahan tersebut, Jumat (27/5/2022).

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan, lahan 1.400 di kompleks SMA Negeri Kebomas tersebut milik perorangan. Posisinya ada di tengah-tengah antargedung sekolah. Karena itu perlu langkah cepat dari pemerintah provinsi untuk mengambil alih lahan tersebut.

“Kalau tidak segera dibebaskan, akan menjadi masalah di kemudian hari. Selain itu harganya akan semakin mahal,” katanya.

Karena itu pihaknya mendesak kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk bergerak cepat. Harapannya, pada APBD perubahan 2022 bisa dianggarkan.

Kepala Sekolah SMA Negeri Kebomas Ali Imron mengatakan, total luas lahan SMA Kebomas hampir 2 hektare. Namun, 1.400 di antaranya masih berstatus milik orang lain. Fakta tersebut terungkap setelah salah seorang warga melapor dan meminta lahan tersebut.

“Kami tahunya setelah pemilik datang. Kalau sampai diminta atau dibangun, sekolah yang dirugikan. Sebab, posisinya ada di tengah-tengah. Maka kami berharap, masalah ini dituntaskan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Mimin berharap, pihak sekolah segera memproses pembebasan lahan tersebut. “Secepat mungkin sekolah membuat kronologi kepada kami. Setelah dilakukan peninjauan dan kami laporkan ke bagian aset untuk dibebaskan,” katanya.

Diketahui, lahan SMA Negeri Kebomas sebelumnya merupakan hibah dari pengembang perumahan. Dari seluruh luasan lahan, 7.000 meter di antaranya telah bersertifikat dan 10.000 meter persegi telah terbit peta bidang. Sedangkan sisanya, 1.400 meter persegi masih atas nama orang lain.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *