Gelar Forkom, Komisi D Bahas Revisi Perda Sampah

INDRAPURA.ID – Komisi D DPRD Jawa Timur terus mematangkan dan melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah Regional. Dimana kali ini Komisi D DPRD Jatim menggelar Forum Komunikasi untuk membahas hal tersebut di ruang rapat paripurna di DPRD Jatim, Selasa (12/7/2022).

Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengatakan menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), BPN, Biro Hukum dan pakar dari ITS, dan forum ini juga dihadiri langsung Bapeda, Dinas Cipta Karya dan PUPR Se-Jatim.

“Komisi D terus mendukung untuk segera menyelesaikan raperda sampah regional untuk diselesaikan dan disahkan tahun ini. Mengingat masalah sampah regional ini saat ini sedang menjadi topik menarik secara nasional untuk segera ditangani secepatnya oleh semua pihak,” kata dr Agung.

Lebih lanjut, dr Agung menyampaikan raperda regional ini saat ini sedang ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini, maka itu apabila raperda sampah regional ini pihaknya akan mensosialisasikan ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Bahkan pihaknya juga menyampaikan permasalahan dan kendala belum diselesaikan masalah regional sampah ini, yaitu karena belum ada lahannya, kemudian masyarakat sampai saat ini belum bisa memilah sampah basah, kering dan B3, kemudian masih ada masyarakat buang sampah diselokan.

“Dalam Raperda ini nanti fokusnya, yaitu pengurangan dan pengelolaan sampah. Dimana pengurangan ada sanksinya, kemudian pengelolaan juga ada sanksinya. Sehingga perda nanti tidak menjadi macan ompong saja tapi benar diterapkan dan dilaksanakan oleh kabuapaten/kota dengan dimotori atau dilaksanakan oleh Provinsi Jatim untuk membuat perjajian kerjasama soal sampah regional,” katanya.

Sementara anggota komisi D DPRD Jatim lainnya, Satib mengatakan dengan adanya Raperda Sampah Regional ini nanti diharapkan penanganan sampah di Provinsi Jatim ini bisa tertangani dengan baik.

Dan pihak Komisi D DPRD mendorong agar pemerintah provinsi memberikan pengetahuan kepada kabupaten/kota untuk segera ada perjanjian kerjasama dengan membuat tempat pengelolaan sampah regional bersama.

“Dalam raperda sampah ini nanti juga ada sanksi dan juga apresiasi kepada masyarakat di kabupaten/kota yang mampu mengelolah sampah yang terbaik, serta juga dalam perda ini nanti juga pihak swasta juga bisa terlibat dalam pengelolahan sampah regional,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Ir. Baju Trihaksoro, M.M mengatakan pembahasan raperda pengelolaan sampah regional ini penting dilakukan untuk penentuan tempat sampah regional terpadu. Mengingat saat ini Jatim tertinggal soal pengelolaan sampah regional. Dan juga secara nasional ini Jatim juga menjadi tempat Pengelolaan sampah regional sesuai perpres 80/2019.

“Jadi Dinas PU Cipta Karya ini ada 4 kegiatan yang sesuai dengan Perpres 80 yakni di mana Baru Dinas PU kita area sini ini kita ini juga ada empat kegiatan Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Probolinggo dan GerbangKertasusila. Namun yang progressnya lebih cepat lebih cepat di Kabupaten/Kota Kediri,” jelasnya.

Lebih lanjut Baju mengatakan untuk Kabupaten/Kota Kediri saat ini sedang proses pengadaan tanah tahun ini. Kemudian pelaksananan Detail Engineering Design (DED) tahun 2023.

“Hanya saja kita masih lihat dulu untuk pembiayaannya. Apakah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya APBD ini juga nantinya akan didukung oleh Komisi D DPRD Jatim terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah regional,” terangnya.

Baju mengatakan tahun 2022 ini pihaknya sudah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk menentukan berapa perkiraan harga tanah yang digunakan sesuai lahan pengelolaan sampah regional. Kemudian menurutnya tahun depan sudah pembelian tanah. “Sehingga kita harapkan 2024 itu sudah pembangunan fisik,” pungkasnya.

Komisi D DPRD Jawa Timur mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional. Komisi yang membidangi pembangunan itu berniat merevisinya dengan menyesuaikan perkembangan pembangunan di Jatim.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *