INDRAPURA.ID – Pasca mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Golkar, Bayu Airlangga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim masa jabatan 2019-2022 resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Jatim.
Sebagai gantinya, DPRD Jatim juga menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Rosyidi sebagai anggota Antar Waktu DPRD Jatim masa jabatan 2019-2022 menggantikan Bayu Airlangga.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota Antar Waktu DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di ruang paripurna DPRD Jatim, pada Rabu (31/8/2022).
Sementara itu Anik Maslachah wakil ketua DPRD Jatim selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan bahwa pergantian antar waktu anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dilandasi oleh surat pengajuan dari ketua DPD Partai Demokrat Jatim kepada pimpinan DPRD Jatim tertanggal 7 Juni 2022.
“Surat dari partai Demokrat Jatim tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Jatim dengan mengirimkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Jatim ke Mendagri melalui Gubernur Jatim,” terang politikus asal PKB.
Selanjutnya, kata Anik Maslachah, Mendagri menerbitkan surat peresmian pemberhentian Bayu Airlangga dari anggota DPRD Jatim masa bhakti 2019-2022, ditandatangani oleh Tito karnavian pada 22 Agustus 2022.
“Mendagri juga menerbitkan surat peresmian pengangkatan Mohammad Rosyidi sebagai anggota Antar Waktu DPRD Jatim periode 2019-2024, tertanggal 22 Agustus 2022,” terangnya.
Selanjutnya, Mohammad Rosyidi tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan yakni menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim dan tergabung ke dalam Komisi C DPRD Jatim sebagai anggota atau menempati posisi yang ditinggalkan Bayu Airlangga.