Ketua DPRD Jatim Dukung Sosialisasi Pelayanan Publik Pendaftaran Kekayaan Intelektual

INDRAPURA.ID – Ketua DPRD Jatim mendukung upaya Kementerian Hukum dan Ham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual, yang menggelar acara sosialisasi pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual yang intens dilakukan di Jatim saat ini. Seperti yang dilakukan di Gresik dengan mengumpulkan 750 pelaku usaha, seniman dan pelaku usaha kreatif Gresik, Kamis (10/11/2022).

“Terima kasih Kementerian Hukum dan ini wujud perlindungan terhadap usaha dan kreatifitas masyarakat. Sehingga akan bisa membawa perubahan ekonomi masyarakat kedepannya,” ujar Kusnadi yang menjadi keynote speaker acara yang di gelar di Wisma A. Yani Semen Gresik.

Menurut Kusnadi, ada dua hal yabg bisa didapatkan dengan kegiatan ini, yakni Pertama fungsi pelayanan publik. Dimana masyarakat yang memiliki kreasi maupun usaha usaha yang diciptakan serta dikaryakan dan dimiliki bisa dengan mudah untuk didaftarkan sebagai hak intektualnya.

Kedua akan memberikan peluang untuk masyarajat terlindungi kreasi prodak dan hasil karyanya sebagai kekayaan intelktual. Dan ini akan membuat semua proaak karya dan krasi serta usaha yang dimiliki masyarajat dan kerasi kekayaan daerah bisa terlindungi.

“Masyarakat yang memiliki kreasi, ciptaan dan prodak tidak perlu jauh jauh datang ke Jakarta ataupun ke Ibukota propinsi (Surabaya misalnya) hanya untuk mendaftarkan hak intelktualnya. Cukup melalui HP, laptop mereka bisa mendaftarkannya. Tentu saja dengan kelengkapan yang disyaratjan,” ungkapnya.

“Termasuk makanan khas Gresik pudak dan seni tari damar kurung ya g baru di tamlilkan tadi. Ini juga harus segera diaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah. Sehingga kasus seperti reog Ponorogo yang diklaim milik Malaysia tidak terjadi lagi,” sambungnya.

Kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, dengan kemudahan yang diberikan ini, maka setiap usaha, kreasi dan ciptaan ciptaan masyarakat yang memiliki nilai ekonomis akan terlindungi uang imbasnya akan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat itu sendiri.

“Kalau bapak ibu punya produk, seniman punya karya dan anak anak muda di sini memiliki ciptaan nanti tidak akan begitu saja diklaim oleh pihak tertentu. Kalaupun pihak tertentu akan mengembangkan maka hal intelektual pencipta akan melekat yang imbasnya juga akan mendapatkan royalti,” sambungnya.

Apalagi kata Kusnadi setelah mendaftarkan kekayaan intelktualnya, Kemnkemham juga akan ikut memasarkan prodak prodak yang dihasilkan masyarakat melalui ekatalog.

Sehingga masyarakat yang punya usaha prodak yang didaftarakan bisa langsung behubungan dengan buyer langsung. Sehingga akan meberikan nilai lebih ekonomi.

“Ini peluang yang luar biasa. Jujur masyarakat kita lemah dengan pemasaran. Sehingga dengan Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual ikut melakukan pemasaran akan semakin memberikan peluang untuk pengembangan usaha dan karya yabg diciptakan,” jelasnya.

“Saya juga sudah komunikasi dengan Bu Gubernur dan Bu Khofifah meminta agar kegiatan ini terus dimasivkan di Jatim, mengingat di Jatim banyak pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatuf dan penciptaan penciptaan karya anak anak muda yang belum terdaftar di kekayaan intelektual,” lanjut Kusnadi.

Dalam acara yang digelar ini mereka yang hadir juga mendapatkan informasi bagaimana mendaftarakan usaha, prodak dan ciptaannya melalui kekayaan Intelektaul yang ada di Kemenkumham dengan mudah memanfaatkan tekhnologi yang ada.

Hadir dalam kegiatan ini Plt Dirjen Kekayaan Intelektuan Kementrian Hukum dan Ham, Ir. Razilu, Kepala Kementerian Hukum dan Ham perwakilan Jatim, asisten 1 Pemkab Gresik dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kabupaten Gresik.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *