INDRAPURA.ID – Pemprov Jawa Timur berhasil mencatat prestasi gemilang dalam menjalankan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam evaluasi terbaru, berhasil mencapai 82,24 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen perihal tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dari tahun 2005 sampai Desember 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, Menurutnya keberhasilan ini perlu disambut dengan respons positif dari berbagai pihak. Ia menggarisbawahi komitmen para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dengan penuh ketaatan terhadap ketentuan pemerintah.
“Ini suatu prestasi yang bagus dari para Kepala OPD dalam melaksanakan ketaatan kepada pemerintah,” ujarnya, Jumat (03/05/24).
“Ini adalah hal baik dan akan kita lanjutkan sehingga pemprov Jatim bisa menjadi pelopor dalam hal melaksanakan tindaklanjut evaluasi BPK,” imbuh politisi wanita asal Malang ini.
Lebih lanjut, Sri Untari juga menekankan pentingnya untuk segera menindaklanjuti lima rekomendasi yang telah dicatat oleh BPK, dengan harapan mencapai 100 persen implementasi di masa mendatang.
Hal ini diyakini, Sri Untari akan membawa Pemprov Jatim menuju standar administratif yang lebih baik, terutama dalam hal laporan keuangan yang mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Jadi kita bisa menjemput pemerintahan Jatim kedepan dengan komposisi secara administratif laporan keuangannya bisa dinilai sangat baik. Dinilai dengan baik karena WTP semacam ini saya kira unsur-unsurnya semua terpenuhi itu menjadi bagian dari peristiwa yang bisa kita apresiasi bersama-sama,” pungkasnya.
Para Kepala OPD pun diingatkan pula oleh Wanita yang juga Sekertaris DPD PDI Perjuangan ini untuk memprioritaskan pelaksanaan rekomendasi BPK, guna mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi keuangan di Jawa Timur.
Sebelumnya, BPK mengingatkan Pemprov Jatim untuk menuntaskan seluruh rekomendasinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 tepat waktu.
Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5).
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya.
Ahmadi mebeberkan ada lima rekomendasi BPK, pertama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
“Kedua, Kepala SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi ketiga, lanjut Ahmadi, Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
“Keempat yakni, inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kelima, tambah Ahmadi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan ukuran krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindaklanjut hasil pemeriksaan. Kepala perwakilan Jatim juga telah proaktif untuk mendorong penyelesaian tindaklanjut,” jelasnya.