Komisi C Desak Gubernur Segera Tandatangani Pelimpahan Terminal Kepuhsari Jombang

Indrapura.id Respon Pemprov Jatim terhadap proses pengalihan kewenangan pengelolaan terminal tipe B dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor  PM 79 tahun 2018, nampaknya kurang greget.  Kendati sudah 2 tahun berjalan dari 34 terminal tipe B yang harusnya dikelola provinsi baru, 26 terminal yang sudah berhasil diambilalih.
Bahkan, Terminal Kepuhsari Jombang yang sudah dilimpahkan ke provinsi pada awal tahun 2020, hingga saat ini belum resmi diterima sehingga Dishub Jatim melalui UPT P3LLAJ Mojokerto belum dapat mengelola secara penuh akibat legalitasnya tak kunjung tuntas kendati
“Kami tentu akan mendesak Gubernur Jatim secepatnya menandatangani supaya legalitas penyerahannya menjadi jelas, sehingga kebutuhan terkait pengelolaan dan pemanfaatan terminal Kepuhsari Jombang oleh provinsi bisa disiapkan anggarannya melalui APBD Jatim 2021,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu usai melakukan sidak ke lapangan, Kamis (1/10/2020).
Komisi yang membidangi masalah keuangan dan aset daerah ini juga mendesak Pemprov Jatim segera merevisi Perda tentang Retribusi Daerah dengan memasukkan pasal retribusi di terminal tipe B sehingga keberadaan terminal-terminal yang dikelola provinsi bisa memberikan sumbangsih PAD.
“Selama ini kita tidak bisa menarik retribusi terminal karena aturan tersebut belum dimasukkan dalam Perda Retribusi Daerah, makanya perlu segera dilakukan revisi karena ini potensi PAD yang harusnya bisa dimaksimalkan,” tegas politisi asal F-PDI Perjuangan.
Senada, anggota Komisi C lainnya, Agus Dono Wibawanto menegaskan bahwa proses pengambilalihan kewenangan pengelolaan  terminal Kepuhsari Jombang ini sudah masuk wilayah gubernur, khususnya menyangkut masalah aset.
Namun karena masih sesuatu yang mengganjal seperti perkantoran di terminal yang tidak ikut diserahkan ke provinsi, sehingga legalitasnya tak kunjung tuntas.
“Kami mendorong harusnya ada solusi yang komprehensif agar nantinya manakala sudah resmi diserahkan ke provinsi, ya segera provinsi membuat kantor baru karena kantor yang sudah ada ini tidak ikut diserahkan,” harap politisi Partai Demokrat.
Anggota Komisi C lainnya, Gatot dari F-PDI Perjuangan berharap paska terminal Kepuhsari Jombang resmi dikelola provinsi, pihaknya mendorong agar bus AKAP diwajibkan masuk terminal sehingga terminal Kepuhsari menjadi ramai kembali seperti dulu.
“Kalau terminal ramai, potensi perekonomian juga semakin besar. Para pedagang akan senang karena dagangannya menjadi laris sehingga mereka tak lagi mengeluh dengan uang sewa. Ojek dan becak juga bisa hidup, serta angkot maupun bus mini juga ramai penumpang,” kata politisi asal Mojokerto.
Masih di tempat yang sama, Mahud anggota Komisi C lainnya berharap Dishub Jatim bisa menghidupkan kembali terminal kebanggaan warga Jombang seperti dulu, sehingga masyarakat sekitar bisa merasakan manfaat dan provinsi juga bisa menambah pundi-pundi PAD.
“Jangan sampai kekurangan personil dijadikan alasan Dishub Jatim tak bisa memaksimalkan pelayananan di terminal Kepuhsari Jombang. Ajak masyarakat sekitar terminal untuk ikut menjaga dan meramaikan terminal, saya yakin terminal ini bisa ramai seperti dulu,” tegas politisi asal Madura.
Sementara itu, sekretaris Dishub Jatim Luhur Prihadi menjelaskan bahwa terminal tipe B yang sedianya dikelola provinsi secara de jure ada sebanyak 34 buah. Namun yang sudah dikelola provinsi baru ada 26 terminal. Sedangkan sisanya masih berproses dan terus kita dekati agar segera mau melimpahkan ke provinsi.
“Terminal Kepuhsari Jombang kalau legalitasnya selesai itu yang ke-27 terminal tipe B yang sudah dikelola provinsi,” jelas Luhur.
Ia berharap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera mengeluarkan legalitas Terminal Kepuhsari Jombang karena hanya tinggal tandatangan saja. Setelah legalitas tuntas, Dishub Jatim tentu segera mengajukan rancangan terkait perbaikan sarana dan prasarana yang diperlukan teminal Kepuhsari Jombang.
“Minimal lahan yang ada akan dimanfaatkan untuk membangun kios, parkir dan kantor serta pos penjagaan agar bisa beroperasi 24 jam dalam sehari,” ungkap Luhur.
Prinsip utama Dishub Jatim dalam menindaklanjuti Permenhub Nomor  PM 79 tahun 2018 adalah sanggup memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan bisa menambah PAD. Namun bagaimana dengan kondisi di lapangan, ya tentunya akan berusaha dioptimalkan.
“Makanya support dari Komisi C dan Komisi D DPRD Jatim sangat kita perlukan agar pelayanan terminal tipe B bisa lebih optimal dan mampu meningkatkan PAD,” imbuhnya.
Luhut mengakui rata-rata terminal tipe B mengalami penurunan drastis tingkat  kunjungan penumpan hingga tinggal 1/4 dari biasanya karena munculnya  pandemi covid-19 dan adanya jalan tol.
Di contohkan terminal Kertajaya Mojokerto kalau dulu rata-rata perhari bisa dikunjungi calonenumpang hingga 800 orang sekarang tinggal 235 orang perhari.”Saya kira “Saya kira terminal Kertajaya dengan terminal Kepuhsari itu tak jauh beda,” jelas Luhur.
Kepala UPT P3LLAJ Mojokerto, Yoyok Krist mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait pengelolaan terminal Kepuhsari Jombang jika penandatanganan dan penyerahan PSAT dari kabupaten Jombang ke Provinsi Jatim sudah tuntas.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pola minimal dan maksimal untuk operasional di dalam terminal. Pola minimal yakni kita hanya memberikan personil minimal 6 orang dalam satu shift (12 jam kerja) yang tergabung dalam tiga regu ditambah satu orang admin (19 orang).
Namun jika menerapkan pola maksimal seperti yang diharapkan agar semua armada bus AKAP bisa masuk ke dalam terminal Kepuhsari baik berangkat maupun datang, tentu personil yang dibutuhkan lebih banyak.
“Kami yakin jika bus AKAP wajib masuk ke terminal Kepuhsari Jombang seperti halnya di terminal Kertajaya Mojokerto, maka terminal akan ramai sehingga angkot dan angdes yang biasa ngetem di terminal tidak sepi lagi serta pedagang kios juga semakin ramai,” jelas Yoyok.
Untuk mewujudkan hal itu, kata Yoyok sarana dan prasarana terminal memang perlu dibenahi, khususnya pembangunan kantor baru agar personil jaga bisa leluasa bekerja serta perbaikan pos-pos jaga di pintu masuk dan keluar terminal sehingga selama 24 jam bisa beroperasi maksimal.
“Tentu kita juga akan bekerjasama dengan Polantas karena ini menyangkut lalu lintas kendaraan,” pungkasnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *