INDRAPURA.ID – DPRD Jatim menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPK RI yang memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemprov Jatim untuk yang ke-11. Bahkan di 7 tahun terakhir didapatkan secara berturut-turut.
Opini disampaikan oleh BPK RI dalam sidang paripurna DPRD Jatim Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov Jatim Tahun Anggaraan 2021 di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura no 1 Surabaya.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur kita menyampaikan terima kasih kepada BPK Republik Indonesia yang untuk ke-7 kalinya pemerintah provinsi bisa mendapatkan predikat WTP wajar tanpa pengecualian,” ungkap Sahat P Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim ditemui usai sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan kesuksesan ini menunjukkan kebersamaan semua yang menjalankan pemerintahan di Jatim termasuk DPRD Jatim.
“Kita ini semua satu dalam pemerintahan Provinsi Jawa Timur dari Fraksi yang ada hanyalah faksi Jawa Timur jadi keberhasilan WTP ini mencari keberhasilan kita bersama. Keberhasilan pemerintah provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pertanggungjawaban keuangan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim ini
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini juga menyebutkkan capaian ini juga tidak lepas dari iklim politik yang kondusif dan adem di Jatim.
“Itu juga tidak terlepas dari peran dan dukungan partai politik dari seluruh partai politik yang memberikan kontribusi mewarnai perjuangan pemerintahan Ibu Khofifah dan Pak Emil Dardak. Jadi saya yakin bahwa keberhasilan WTP yang ke-7 kalinya ini juga dipengaruhi oleh faktor iklim kondisi politik yang cukup baik dan kondusif sehingga tingkat pemerintahan bisa berjalan baik di Jawa Timur,” ungkapnya.
Meski mengapresiasi capaian WTP ini, namun pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengingatkan Pemprov Jatim tentang temuan dan catatan dari BPK RI ini.
“Kita berharap pemerintah propinsi menindaklanjuti beberapa catatan catatan yang ada di berbagai sektor OPD maupun lembaga di bawah pemerintah provinsi yang yang terkait catatan tadi untuk merapikan dan menyempurnakan pertanggung jawaban dan sistem pelaporan keuangan dalam wakktu yang sudah ditentukkan dapat diselesaikan agar tidak menjadi kendala pada waktu yang akan datang. Selamat kepada pemerintahan Gubernur Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Wagub Emil Dardak yang untuk ke-tujuh kalinya pada hari ini bisa mendapatkan wajar tanpa pengecualian,” paparnya.
Sementara itu Auditor Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq menyebutkan, bahwa BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim yang harus segera ditindaklanjuti. Terutama pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUB) yang belum dicatat secara tertib.
“Kemudian, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp12,87 miliar,” kata Akhsanul Khaq.
Selain itu, dalam LHP Pemprov Jatim TA 2021, BPK juga menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja tak terduga pada dua SKPD sebesar Rp6,56 miliar.
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya,. Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.