Reses Abdul Halim, Warga Bangkalan Resah Jalan Rusak dan Banjir Luapan Sungai Blega

INDRAPURA.ID – Warga Bangkalan mengaku resah karena masih banyaknya jalan rusak dan banjir akibat luapan Sungai Blega. Uneg-uneg itu disampaikan warga kepada Anggota DPRD Jatim, Abdul Halim saat menggelar reses II tahun 2022 di Desa Karang Kemasan, Kecamatan Blega, Bangkalan.

Salah satu warga menyampaikan bahwa jalan di Bangkalan masih banyak berlubang dan butuh pelebaran. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan mengganggu perekonomian masyarakat.

Sementara warga lainnya, Saiful Rahman menilai Sungai Blega perlu diperbesar untuk mencegah terjadinya banjir. Mengingat selama ini masih sering terjadi banjir. Apalagi kesadaran masyarakat kurang terhadap menjaga kebersihan. Padahal sudah ada plakat di jembatan dilarang membuang sampah.

“Di jembatan sudah ada plakat larangan membuang sampah. Namun tidak ada pengerukan,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh
Agus Salim. Ia menyebut revitalisasi Sungai Blega perlu dilakukan, karena saat ini masih terjadi banjir. Padahal masalah infrastruktur sering dibicarakan oleh Pemkab.

Selain itu, Agus Salim meminta adanya sarana dan prasarana untuk evakuasi ketika terjadi banjir. Seperti halnya perahu karet. Keberadaan perahu karet ini penting, untuk evakuasi warga yang sudah lansia.

“Bagaimana evakuasi cepat kalau ada banjir. Sementara tidak ada sarana untuk evakuasi. Sudah disampaikan dinas terkait agar ada perahu karet untuk evakuasi.Apalagi warga yang sudah tua,” ungkapnya.

Mendengar keluhan warga Bangkalan, Abdul Halim menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-undang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-undang ini menjawab
keluhan masyarakat soal jalan kabupaten yang rusak. Namun dana dari Pemkab tidak mencukupi anggaran untuk perbaikan jalan, sehingga diperbolehkan menggunakan anggaran milik Pemerintah provinsi atau pusat.

“Undang-undang 2/2022 akhirnya bisa mengakomodir aspirasi masyarakat bahwa sebelumnya jalan kabupaten tidak boleh dianggarkan oleh provinsi atau pusat, sekarang boleh,” ujarnya.

Pria yang menjabat ketua Komisi C DPRD Jatim itu menerangkan, jika perbaikan jalan kabupaten menggunakan anggaran Pemprov, maka proses tendernya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Begitu juga penggunaan dana APBN. Tendernya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Kalau penganggaran di provinsi maka lelangnya dilakukan oleh Pemprov. Begitu juga kalau dianggarkan melalui APBN, maka lelangnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Meskipun itu jalan kabupaten,” tuturnya.

Politisi asal Partai Gerindra itu menuturkan, bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 saat ini masih proses sosialisasi selama 1 tahun. Ia memperkirakan undang-undang tersebut baru bisa efektif dijalankan mulai tahun depan.

Sementara menanggapi banjir akibat luapan Sungai Blega yang membentang antara Sampang Bangkalan, akan memutus akses jalan. Dengan begitu, terjadi kemacetan yang berjam-jam di wilayah Blega.

Menurutnya, Pemprov Jatim seharusnya melakukan penanganan yang baik secara simultan dengan tahap awal normalisasi sungai. Kemudian membuat tanggul di bagian hulunya, sehingga air mengalir tidak langsung masuk ke hilirnya

“Kecamatan Blegah ini termasuk hilirnya. Maka penanganannya dimulai dari hulunya, maka air tidak sederas kalau hulunya dulu diperbaiki,” tambahnya.

Halim mengungkapkan saat ini persoalan banjir memang belum bisa terurai karena tidak ada koordinasi yang baik, antar pemerintah. Jika ada integrasi yang baik, maka persoalan banjir akan tertangani dengan baik.

“Paling tidak diminimalisir volume airnya dikurangi Sehingga masyarakat tidak khawatir. Pengguna jalan juga tak khawatir,” pungkasnya


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *