INDRAPURA.ID – Sejumlah Fraksi DPRD Jatim mempertanyakan sumber dana cadangan Pilgub Jatim 2024-2029.. Pertanyaan itu ditujukan kepada eksekutif selaku pengusul Raperda Dana Cadangan melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda Tentang Dana Candangan pada rapat Paripurna, Senin (1/8/2022).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Hari Puteri Lestari mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu adanya penjelasan yang komprehensif dari eksekutif tentang sumber-sumber dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 mendatang.
“F-PDI Perjuangan meminta agar eksekutif menjelaskan sumber dana cadangan tersebut, mengupayakan terjadinya penambahan PAD untuk menopang kebutuhan dana cadangan dan tidak melakukan refocusing anggaran yang justru beresiko pada capaian kinerja dan target pembangunan Pemprov Jatim,” kata Hari Puteri Lestari
Lebih jauh anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga tidak menemukan adanya asumsi dasar, analisis dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang mengapa besaran pendanaan yang dicadangkan dapat mencapai Rp600 miliar. Rinciannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp300 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar300 miliar.
“Rencana penetapan besaran pendanaan tersebut tidak satu tarikan nafas dengan Bab II huruf C.3 (2), (3) Lampiran Permendagri No.27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022,” dalih HPL sapaan akrab Hari Puteri Lestasi.
Berdasarkan draf Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024-2019, kata HPL bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang pengggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta agar eksekutif memastikan bahwa sumber dana cadangan tersebut berasal dari upaya seoptimal mungkin dalam menambah PAD demi menopang kebutuhan dana cadangan tersebut dan tidak melakukan refocussing anggaran yang justr berisiko pada capaian kinerja dan target pembangunan Pemprov Jatim khusu dalam optimalisasi PAD,” pintanya.
Sementara itu Jubir Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Pranaya Yudha Maradika mengatakan bahwa pada TA 2022 dan TA 2023 kapasitas APBD akan mendanai program wajib termasuk Dana Cadangan. Oleh karena itu bagaimana ditentukan strategi perolehan Pendapatan dan efisiensi Belanja Daerah dalam P-APBD?
Terlebih Pilpres dilakukan terpadu dengan Pilleg serta Pilkada Gubernur serentak dengan Pilkada Bupati/Walikota dalam Tahun Anggaran 2024.
“Adakah persinggungan kewajiban pendanaan yang harus dicover dari APBD Provinsi untuk dua event dalam satu tahun anggaran. Lantas bagaimana perencanaannya?” kata Pranaya.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, lanjut Pranaya kiranya bisa menjadi bahan pembahasan Raperda selanjutnya; tentu nantinya akan didalami oleh Komisi-Komisi DPRD terkait, termasuk peluang untuk didapat efisiensi belanja Pemilu Kepala Daerah Gubernur.
Masih di tempat yang sama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dana cadangan Pilgub Jatim 2024 jika dipersandingkan dengan dana cadangan Pilgub Jatim 2018 silam nyaris serupa. Dimana dimulai dari Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 dan APBD 20018
“Terkait dana cadangan nanti ditunggu tanggal 8 Agustus ya. Karena pada dasarnya di APBD 2022 sudah ada Rp.300 miliar, kita pun sudah mengajukan Raperdanya sudah dari September 2021, jadi tidak ada yang ujug-ujung dan InsyaAllah tidak ada yang terlambat,” jelas Khofifah.
Menurut Khofifah, tambahan dana cadangan pada Tahun Anggaran 2023 juga sudah dibahas bersama Banggar DPRD Jatim dan di APBD 2023 direncanakan dialokasikan sebesar Rp300 miliar lagi.
Nanti setelah perhitungan bersama DPRD dan Banggar aoan punya ruang lagi untuk APBD 2044 karena Pilkada serentak kan November 2024.
“Jadi ini kira-kira kalau kita mempersandingkan dengan Pilkada 2018, nggak ada yang terlambat karena di APBD 2022 sudah ada 300 miliar. Untuk jawaban eksekutif tunggu tanggal 8 besok, saya kira itu,” pungkas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.