INDRAPURA.ID – Komisi C DPRD Jatim terus mendorong Pemprov Jatim terus melakukan penataan dan sertifikasi aset yang tercecer di sejumlah kabupaten/kota di Jatim.
Satu persatu Pemprov Jatim mengandeng Kejaksaan Tinggi Jatim, dan BPN Jatim berupaya mensertifikatkan aset yang menjadi kekayaan pemprov.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menyampaikan ada bebebrapa aset yang sudah diakuisi. Di wilayah Madura ada beberapa aset yang sudah kembali ke pemprov. Namun juga ada yang sedang berproses.
“Ada tambak garam seluas 9 hektare dalam penguasaan Dinas Kelautan Pemprov Jatim. Lokasi lahan di Sampang,” tegas Abdul Halim.
Ketua PD Satria Jatim ini menyampaikan, masih banyak aset yang harus diamankan. Karena itu, DPRD juga dikabarkan mendorong revisi peraturan daerah (perda).
“Masih belum kesana butuh pembahasan lebih dalam,” urai dia.
Sebelumnya badan anggaran (Banggar) DPRD Jatim mendorong memaksimalkan potensi aset yang selama ini tidur, dengan menggerakkan potensi masyarakat.
Anggota Banggar, Mathur Khusairi mengatakan, aset yang tidur harusnya bisa dimanfaatkan agar memiliki potensi. Azas kemanfaatan harus dilakukan OPD pemilik aset bekerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola aset.
“Yang jelas tidak melanggar aturan,” terang Mathur Husairi.
Ia mengapresiasi sejumlah aset yang bisa disertifikatkan oleh Pemprov Jatim. Hingga Bulan Juli 2022, aset yang berhasil diselamatkan yaitu halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, kemudian aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar.